MAKASSAR, FAJAR--Partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 bakal kebanjiran uang. Batasan funding ke parpol berdasar UU Pemilu 2012 menjadi Rp7,5 miliar dari sebelumnya hanya Rp5 miliar.
Perubahan batasan funding terhadap parpol ini disampaikan politisi PKS Makassar, Sri Rahmi usai mengikuti single party training dan advokasi pemilu berupa sosialisasi UU Pemilu 2012 terhadap kader dan konstituen PKS Makassar, di Hotel Imperial Aryaduta, Minggu, 22 April. Sosialisasi ini dilakukan DPC PKS Makassar guna memberikan pemahaman kepada kader mengenai aturan pemilu sebagaimana termaktub dalam UU pemilu yang baru itu.
Sosialisasi UU pemilu yang baru ini digelar PKS Makassar kerja sama dengan The Internasional Republican Institute (IRI), yang diikuti sedikitnya 500 kader PKS se-kota Makassar. Dari sosialisasi ini, Sri Rahmi menangkap beberapa poin penting termasuk soal batasan funding yang meningkat di pemilu 2014 mendatang. "Pemilu mendatang sepertinya memang parpol akan banjir uang karena batasan funding yang dinaikkan," kata Sri Rahmi.
Hal penting lain dari UU ini, tentang formasi caleg perempuan yang juga mengalami penambahan klausal. Kalau dulunya formasi caleg perempuan sekadar pelengkap dengan UU baru ini, peluang perempuan mengisi formasi caleg lebih terbuka. "Tidak harus beradap pada urutan 3, 6, atau 9. Tapi di urutan mana saja bisa," tandas legislator DPRD Makassar ini.
Sehingga dengan klausal baru mengenai komposisi caleg perempuan itu, diharapkan mendorong parpol untuk tidak memanipulasi formasi caleg perempuan ke urutan pelengkap, sebagaimana yang banyak terjadi pada pemilu sebelumnya.
Begitu juga, dibolehkannya mantan narapidana menjadi caleg dengan syarat tetap harus mengumumkan status dirinya sebagai mantan napi dan bukan residivis.
"Di sisi lain UU ini menyikapi money politik bukan sebagai pelanggaran tapi sebagai kejahatan yang tentunya memiliki tingkat sanksi yg lebih berat, dari sebuah pelanggaran. Aturan pemilu ini kita harap tetap dikawal sehingga benar-benar diaplikasikan di lapangan," imbuh Sri Rahmi. (hamsah umar)
Perubahan batasan funding terhadap parpol ini disampaikan politisi PKS Makassar, Sri Rahmi usai mengikuti single party training dan advokasi pemilu berupa sosialisasi UU Pemilu 2012 terhadap kader dan konstituen PKS Makassar, di Hotel Imperial Aryaduta, Minggu, 22 April. Sosialisasi ini dilakukan DPC PKS Makassar guna memberikan pemahaman kepada kader mengenai aturan pemilu sebagaimana termaktub dalam UU pemilu yang baru itu.
Sosialisasi UU pemilu yang baru ini digelar PKS Makassar kerja sama dengan The Internasional Republican Institute (IRI), yang diikuti sedikitnya 500 kader PKS se-kota Makassar. Dari sosialisasi ini, Sri Rahmi menangkap beberapa poin penting termasuk soal batasan funding yang meningkat di pemilu 2014 mendatang. "Pemilu mendatang sepertinya memang parpol akan banjir uang karena batasan funding yang dinaikkan," kata Sri Rahmi.
Hal penting lain dari UU ini, tentang formasi caleg perempuan yang juga mengalami penambahan klausal. Kalau dulunya formasi caleg perempuan sekadar pelengkap dengan UU baru ini, peluang perempuan mengisi formasi caleg lebih terbuka. "Tidak harus beradap pada urutan 3, 6, atau 9. Tapi di urutan mana saja bisa," tandas legislator DPRD Makassar ini.
Sehingga dengan klausal baru mengenai komposisi caleg perempuan itu, diharapkan mendorong parpol untuk tidak memanipulasi formasi caleg perempuan ke urutan pelengkap, sebagaimana yang banyak terjadi pada pemilu sebelumnya.
Begitu juga, dibolehkannya mantan narapidana menjadi caleg dengan syarat tetap harus mengumumkan status dirinya sebagai mantan napi dan bukan residivis.
"Di sisi lain UU ini menyikapi money politik bukan sebagai pelanggaran tapi sebagai kejahatan yang tentunya memiliki tingkat sanksi yg lebih berat, dari sebuah pelanggaran. Aturan pemilu ini kita harap tetap dikawal sehingga benar-benar diaplikasikan di lapangan," imbuh Sri Rahmi. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar