Powered By Blogger

Selasa, 01 November 2011

Sanksi Pidana Menanti


BENTROKAN antarmahasiswa di Makassar cukup meresahkan dan memprihatinkan. Selain mengakibatkan korban luka, aksi tidak terpuji ini juga mengakibatkan kerugian materi karena fasilitas kampus, mahasiswa hingga rumah warga yang tidak bersalah jadi sasaran.
Masyarakat umum yang menjadi korban kebrutalan  oknum mahasiswa ini salah satunya dirasakan warga Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Jamilah. Rumah yang selama ini ditempati bertahun-tahun dirusak onkum mahasiswa, hanya karena diduga berasal dari daerah yang sama dengan kelompok mahasiswa yang menjadi lawannya. 
Bahkan, laporan pengaduan satu-satunya yang masuk ke polisi dalam peristiwa bentrokan antarmahasiswa ini, bahkan datang dari korban yang satu ini. Buntutnya, delapan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka bahkan dijebloskan ke tahanan karena kuat dugaan terlibat perusakan rumah tersebut. Sedang 12 tersangka lainnya hanya karena kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menegaskan bahwa mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan kata dia, dari 15 tersangka yang ditangani di Polrestabes, berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan. Kesiapan berkas juga kasus kepemilikan sajam yang ditangani Polsekta Bontoala.
"Pada dasarnya berkas kasus tindak pidana yang melibatkan mahasiswa ini sudah siap dikirim. Para tersangka ini kita proses sesuai aturan yang ada," kata Himawan.
Dalam proses penegakan hukum tersebut, kalangan mahasiswa memang sudah menyuarakan agar rekan mereka ditangguhkan. Kendati sejauh ini belum ada permintaan resmi yang diterima pihak kepolisian. Yang ada penyampaian langsung saat kedua pihak dipertemukan bersama dengan wali kota.
"Kalau kedua pihak ada kesepakatan dan bisa menjadi pegangan polisi,  bisa saja permohonan itu kita pertimbangkan utamanya kasus sajam. Tapi untuk perusakan rumah, sangat bergantung dari korbannya," kata Kabag Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.
Para mahasiswa utamanya yang merasa rekannya ditetapkan tersangka dan ditahan diberi ruang melakukan pendekatan, terhadap pihak yang merasa dirugikan termasuk dengan korban yang rumahnya dirusak di NTI. 
Pertemuan terakhir yang dilakukan Wali Kota Makassar dengan pihak mahasiswa, kepolisian dan pihak terkait lainnya bahkan secara khusus memberi tugas camat setempat melakukan pendekatan dengan korban. Pendekatan kekeluargaan inilah yang bisa memungkinkan polisi mempertimbangkan melakukan penangguhan penahanan, tapi bukan berarti kasus akan diselesai. (hamsah umar) 
                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar