Powered By Blogger

Selasa, 03 Januari 2012

Karyawan MGH Tuntut Kesejahteraan


MAKASSAR, FAJAR--Puluhan karyawan Makassar Golden Hotel (MGH) melakukan aksi unjuk rasa dan memilih tidak masuk kerja, karena menuntut kesejahteraan. Mereka mendesak manajemen MGH segera memberlakukan upah minimum sebesar Rp1,2 juta per bulan. Aksi mereka lakukan di depan MGH, Selasa, 3 Januari.
Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi ini mendesak manajemen MGH, agar perlakuan diskriminasi terhadap karyawan segera dihentikan. "Hentikan diskriminasi dan intimidasi yang memojokkan karyawan, dan segera berlakukan pemberian upah berasar standar upah minimum," kata koordinator aksi, A Pupu.
Tidak hanya itu, para karyawan ini mendesak pihak hotel untuk menghapus sistem kontrak kerja yang tidak memberikan kejelasan terhadap karyawan. Apalagi menurut mereka, sistem kontrak kerja seperti ini sangat merugikan karyawan karena tidak memiliki kejelasan masa depan.
Karyawan juga mempersoalkan pemotongan gaji karyawan yang tidak jelas pemamfaatannya. Menurut karyawan, gaji yang diperoleh selama ini jauh dari standar UMP yang hanya mencapai Rp700 ribu per bulan. "Sudah kecil di potong  lagi. Makanya kita menuntut tidak ada lagi pemotongan gaji karyawan," tambahnya.
  Dalam aksinya, para karyawan MGH ini mengancam akan terus melakukan aksi mogok kerja serta demo jika tuntutan mereka akan tingkat kesejahteraan tidak dipedulikan. Bahkan, dia mengancam akan melakukan aksi lebih besar kalau tuntutan mereka tidak direalisasikan.
Marcom MGH, Ivonne Tumbelaka yang dikonfirmasi menegaskan bahwa penentuan standar gaji karyawan dilakukan berdasarkan klasifikasi jabatan dan masa kerja. Namun dia menyebutkan bahwa tidak satu pun karyawan MGH yang menerima pendapatan hanya Rp700 ribu per bulan. "Kalau gaji pokok mereka saya tidak memahami, namun jumlah penghasilan yang diterima karyawan berkisar Rp2 juta per bulan," kata Ivonne.
Dia menyebut, karyawan MGH menerima gaji pokok pada awal bulan, sementara pada pertengah bulan mereka mendapat service cash. "Jadi karyawan dua kali  menerima gaji sebulan. Jadi  gaji karyawan yang demo  ini setiap bulan di atas Rp1,5 juta atau berkisar Rp2 juta," tambahnya.
Soal pemotongan gaji, Ivonne menjelaskan bahwa pemotongan dimaksud untuk kepentingan jamsostek serta tanggungan konsumsi karyawan. Makanya dia membantah kalau pemotongan gaji karyawan tidak jelas peruntukannya. (hamsah umar)              
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar