Powered By Blogger

Selasa, 03 Januari 2012

FIS UNM Tunggu Penanganan Polisi


MAKASSAR, FAJAR--Belasan mahasiswa UNM baik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan maupun Fakultas Ilmu Sosial (FIS), yang terlibat pengeroyokan dan penikaman terhadap dua mahasiswa jurusan Sejarah FIS UNM, Irfan dan I Gede Justiasta bakal diproses pihak kampus utamanya FIS dan FIK.
Hanya saja, sebelum belasan mahasiswa yang diduga terlibat penikaman dan pembunuhan itu belum diproses pihak kampus dengan alasan, kampus terlebih dahulu menunggu proses yang berjalan di kepolisian. Yang pasti, pihak UNM tidak akan memberikan toleransi terhadap 
mahasiswa yang terlibat tindak pidana apalagi yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Pembantu Dekan III FIS UNM, Jumadi menegaskan sanksi mahasiswa yang melakukan pelanggaran sangat jelas. Namun sebelum sanksi ini dijatuhkan, pihak UNM tetap memproses mahasiswa tersebut melalui komisi disiplin (komdis) fakultas.
"Kalau mengacu pada aturan di internal kita, sudah ditegaskan bahwa mahasiswa yang terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian, maka sanksinya adalah pemecatan," tegas Jumadi.
Terhadap mahasiswa yang diduga terlibat penganiayaan hingga mengakibatkan seorang mahasiswa UNM tewas, Jumadi menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memiliki data mengenai siapa saja mahasiswa  yang ditengarai terlibat. Makanya dia masih menunggu data resmi dari pihak kepolisian  soal identitas mahasiswa yang dicurigai terlibat. "Kita tunggu prosesnya berjalan di kepolisian. Namun seluruh mahasiswa yang terlibat akan kita rekomendasikan untuk dipecat," katanya.
Dalam kasus penikaman yang mengakibatkan seorang mahasiswa FIS tewas, polisi diharapkan bisa mengungkap seluruh mahasiswa yang terlibat mulai eksekutor hingga otak dibalik pengeroyokan dan penikaman dua mahasiswa UNM.
Kapolsekta Rappocini, AKP Ahmad Mariadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus mengenai mahasiswa yang diduga terlibat pengeroyokan. Yang pasti menurutnya, data-data mahasiswa  yang disebut ikut dalam peristiwa ini sudah diperoleh polisi setelah berhasil menangkap pelaku utama penikaman Irwanto alias Melky. Dalam kasus ini, tersangka menikam korban menggunakan sangkur.
Dalam kasus penikaman dan pembunuhan mahasiswa UNM ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum secara bersama-sama, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar