Powered By Blogger

Minggu, 02 Oktober 2011

IRT Jadi Bandar Kupon Putih


MAKASSAR, FAJAR--Lima tersangka judi kupon putih dan yoker ditangkap petugas Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Minggu, 2 Oktober dini hari. Kelimanya ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, belakang Asrama Polisi Tello.
Kelima tersangka tersebut yakni Yohanna alias Mama Iren (48), seorang  ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita rekapan judi kupon putih, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Di rumah bandar kupon putih ini, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang saat ini bermain judi yoker. Keempat orang ini juga diduga sebagai pelaku kupon putih.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, pemain judi ini umumnya adalah sopir angkutan bus antara kabupaten. Mereka adalah Musa (41), warga Jalan Serniwa Makassar, Agus (36) Jalan Lanraki, Rahman (43) warga Mamuju, dan Andarias (45) warga Jalan Ukip Lorong II Makassar.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu kartu yoker serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Sehingga dari penangkapan judi kupon putih dan yoker ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta.
"Kelima tersangka saat ini kita mintai keterangan untuk diproses secara hukum," ujar Kanit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin.
Operasi pemberantasan judi kupon putih di jajaran Polda Sulsel dalam dua pekan ini kembali digencarkan. Bahkan sejumlah bandar kupon putih telah berhasil ditangkap polisi. Pemberantasan judi kupon putih ini makin ditingkatkan mengingat kasus tersebut saat ini masih marak di Makassar dan sekitarnya. (hamsah umar)        
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar