Powered By Blogger

Senin, 15 Oktober 2012

Dokumen Sa'ritta-AMAN Satu Karung


*Tinggal Tunggu Sidang

MAKASSAR, FAJAR--Dua pasangan cabup-cawabup Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Baso (AMAN) menyiapkan banyak dokumen yang akan jadi bukti kecurangan pemilukada Takalar 4 Oktober lalu.
Salah seorang pengacara Sa'ritta-AMAN, Syahrir Cakkari menyatakan dua pasangan yang tidak terima kecurangan pemilukada Takalar ini telah menyiapkan dokumen asli rekap perhitungan suara di TPS sebanyak satu karung. "Itu dokumen aslinya. Tapi karena persyaratan MK dokumen ini harus dirangkap 12, sehingga akan ada bertroli-troli dokumen yang akan kita bawa di persidangan," kata Syahrir, Minggu, 14 Oktober.
Selain menyiapkan dokumen yang menjadi bukti telah terjadi kecurangan, pasangan ini juga menginventarisasi saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Dua cagub yang kalah dari Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim ini akan membawa puluhan saksi di persidangan.
Pasangan ini akan dikawal 17 pengacara baik lokal Sulsel maupun yang berkiprah di ibu kota yakni Rahmat Sujono dan Sofyan Lahabi. Untuk agenda sidang kasus pemilukada Takalar ini, Syahrir menyebut Sa'ritta-AMAN tinggal menunggu panggilan dari MK kapan sidang tersebut akan dilakukan.
Dia menepis informasi yang menyebut berkas gugatan dua pasangan ini belum lengkap. Kalau pun ada pengacara yang belum tanda tangan, ini bukan menjadi prinsip karena tanda tangan sebagai pihak yang dikuasakan ini bisa dilakukan saat proses sidang perdana digelar. "Urusan kelengkapan dokumen gugatan sudah tidak ada masalah lagi, buktinya gugatan kita sudah diterima yang disertai bukti penerimaan," lanjutnya.
Anggota KPU Takalar, Jusalim Sammak terpisah mengaku belum mendapat pemberitahuan dari MK mengenai materi gugatan Sa'ritta-AMAN. Pemberitahuan ke KPU memang biasanya baru sampai empat atau lima hari setelah gugatan didaftar di MK.
"Jadi kita belum bisa banyak memberikan gambaran mengenai hal-hal yang akan kita persiapkan, karena kita belum ada pemberitahuan mengenai materi gugatan dari MK. Informasi dari MK paling lambat lima hari setelah diterima baru disampaikan," jelas Jusalim. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar