Powered By Blogger

Senin, 22 Oktober 2012

Sa'ritta-AMAN Hadirkan 30 Saksi


MAKASSAR, FAJAR--Sengketa hasil pemilukada Takalar, Senin, 22 Oktober sekira pukul 13.30 WIB. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan atau gugatan atas penetapan bupati terpilih dan hasil rekap suara oleh KPU Takalar.
Dua kandidat yang akan membacakan gugatannya ini masing-masing pasangan Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Baso (AMAN). Kedua kandidat yang menyatukan gugatannya ini menyiapkan setidaknya akan menghadirkan saksi di persidangan sebanyak 30 orang.
Berdasar registrasi perkara sengketa pemilukada Takalar oleh MK, kemelut pemilukada Takalar ini teregistrasi di MK dengan No.75/PHPU.D-X/2012. Pasangan Sa'ritta-AMAN yang dikawal belasan pengacara ini telah menyiapkan surat gugatan hingga mencapai 30 halaman.
Koordinator tim pengacara Sa'ritta-AMAN, Hasbi Abdullah menyatakan bahwa, lembaran gugatan dua pasangan ini cenderung singkat. "Tapi bukan soal tebalnya gugatan yang kita ajukan ke MK yang jadi penilaian, tapi kualitas gugatan ini yang jadi perhatian kita," kata Hasbi, Minggu, 21 Oktober.
Hasbi menegaskan, dua pasangan yang menilai terdapat banyak kecurangan pada beberapa TPS di Takalar ini memiliki target utama diadakan pemilukada dua putaran, atau pencoblosan di beberapa TPS yang dianggap telah terjadi kecurangan. Salah satu kecurangan yang diindikasi pasangan ini adalah terjadinya manipulasi rekap suara di tingkat PPS, dimana hasil rekap TPS berbeda dengan yang direkap PPS.
Setelah sidang perdana ini, sidang berikutnya diperkirakan berlangsung Selasa atau Rabu, dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat. Dari puluhan saksi yang akan dihadirkan Sa'ritta-AMAN ini, sebagian besar adalah saksi yang berasal dari TPS. "Saksi yang dihadirkan disesuaikan dari materi perkara yang akan dibuktikan," tandas Hasbi. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar