Powered By Blogger

Kamis, 25 Agustus 2011

Berkas Fransisco-Stefani di Kejaksaan


MAKASSAR--Berkas dua tersangka kasus sabu-sabu yang melibatkan pengusaha keturunan Tionghoa, Fransisco Tandiary dan Stefani Arlina Wilar akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Berkas kedua tersangka tersebut saat ini masih dipelajari oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan berkas dari penyidik Polres Pelabuhan ke Kejari Makassar itu disampaikan Kapolres Pelabuhan, AKBP Audy AH Manus, Kamis, 25 Agustus. Dia menjelaskan  bahwa, berkas tersebut diserahkan kepada jaksa karena penyidik menilai proses penyidikan di kepolisian sudah rampung.
"Berkasnya sudah kita limbahkan ke kejaksaan beberapa hari lalu, setelah semuanya kita anggap rampung. Saat ini, kita masih menuggu P21 dari pihak kejaksaan," ujar Audy.
Dalam kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu ini, kedua tersangka di tangkap di Hotel Aswin, Jalan Gunung Latimojong Makassar. Saat digerebek oleh petugas kepolisian, keduanya sedang berdua di dalam kamar dan diduga telah melakukan pesta sabu-sabu. Kendati dalam penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, namun sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu ditemukan polisi dalam kamar tersebut.
Terhadap kedua tersangka, saat ini polisi masih melakukan penahanan. Fransisco di tahan di sel Polres Pelabuhan, sementara Stefani dititip di sel Polsekta Wajo, karena di Polres Pelabuhan tidak ada sel khusus untuk tahanan perempuan. Dalam kasus pesta sabu-sabu ini, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. (hamsah umar) 
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar