Powered By Blogger

Senin, 15 Agustus 2011

Dua Bersaudara Kompak Mencuri


MAKASSAR--Kepolisian Sektor Kota Panakkukang  berhasil menangkap dua orang spesialis pencuru motor (ranmor), Minggu malam. Kedua tersangka yang ditangkap di Pare-pare itu bernama Gunadi dan Gunawan. Keduanya diketahui bersaudara yang beralamat beralamat di Jalan AP Pettarani VI Makassar. Dua bersaudara ini selama ini kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor, kemudian dijual dengan harga miring.
Dari tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor jenis Fiz R, Supra X, Satria FU, dan Suzuki Spin. Pelaku dan barang bukti tersebut saat ini ditahan di Polsekta Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Dhimas Prasetyo penangkapan kedua bersaudara yang sudah banyak melakukan aksi pencurian sepeda motor itu, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan dua pelaku tersebut berada di Parep-pare. Tersangka tersebut ditangkap di rumah salah seorang pamannya bernama Abd Rahman.
Selain empat motor curian yang berhasil diamankan polisi itu, tersangka mengaku kalau selama ini dirinya telah menjual sejumlah motor yang berhasil dicuri. Motor curian tersebut ada yang dijual di Makassar, namun ada juga yang dijual ke  daerah dengan harga miring.
Empat unit motor yang diamankan polisi sendiri itu disita dari Maros masing-masing di Jalan Bossolo dan Batu Lotong Maros, sementara dua lainnya disita di Jalan Sukaria dan Karuwisi Makassar. Polisi kata Dhimas masih akan mencari barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku.
Saat ditemui di Polsekta Panakkukang, Gunadi menyebutkan bahwa aksi pencurian sepeda motor ini telah dilakukan dirinya sejak enam bulan lalu. Motor yang dicuri tersebut diambil dari berbagai tempat seperti Jalan Abdullah dg Sirua, Jalan Faizal, Kampus Unhas, AP Pettarani III, dan sejumlah tempat lainnya.
Kendati mengakui telah mencuri sepeda motor di daerah ini, namun dia berdalih kalau motor curian tersebut sekadar diserahkan ke salah seorang oknum di Maros dan dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Dia berdalih sekadar mendapat upah dari hasil curian motor tersebut sebesar Rp100 ribu. Umumnya, motor yang dicuri pelaku adalah yang tidak terkunci leher karena mudah didorong. Begitu cukup jauh dari lokasi, pelaku baru mempreteli kuncinya. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar