Powered By Blogger

Kamis, 11 Agustus 2011

Fransisco-Stefani Positif Komsumsi Narkoba


MAKASSAR--Penyidik Narkoba Polres Pelabuhan Makassar memastikan pengusaha keturunan Tionghoa, Fransisco Tandiary dan teman wanitanya, Stefani Arlina Wilar positif telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan urine kedua tersangka oleh laboratorium forensik yang menyebutkan urine kedua tersangka positif mengandung zat methanpetamine.
Kendati hasil pemeriksaan urine tersebut dari pihak labfor masih berupa penyampaian lisan, namun penyidik menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut kuat dugaan terbukti telah mengonsumsi sabu-sabu di kamar 601 Hotel Aswin Makassar. "Hasil resmi secara tertulis dari Labfor memang masih kita tunggu, tapi kan sudah ada penyampaian kalau urine mereka positif," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri Natsir, Kamis, 11 Agustus.
Fransisco yang biasa dipanggil Anggao ditangkap Polres Pelabuhan bersama salah seorang karyawan MD di kamar hotel setelah keduanya diduga pesta sabu-sabu. Kedua tersangka ini tercatat sebagai warga Perumahan Villa Permata Blok C No.3 Jalan Andi Tonro, serta BTN Minasa Upa Blok H3 No.1 Makassar. Keduanya ditangkap pada Senin lalu.
Jufri menegaskan bahwa, hingga saat ini kedua tersangka masih berkelit telah mengonsumsi sabu-sabu. Dia masih kukuh membantah tidak melakukan pesta sabu-sabu, termasuk membantah sebagai pemilik sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kamarnya. "Tapi itu sekadar alibi mereka saja, karena hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif," kata Jufri.
Dalam kasus sabu-sabu ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar hotel tempat kedua tersangka ditangkap berupa, enam lembar aluminium foil kecil, satu lembar aluminium foil besar, empat pipet plastik, satu plastik bening berisi pipet, satu tutup botol, satu gunting, empat pipet plastik terbungkus, dan satu sumbu. Dari sejumlah barang bukti yang diamankan polisi itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga menyebutkan bahwa alat tersebut positif mengandung zat berbahaya.
Jufri menyebutkan bahwa, kedua tersangka ini berdalih kalau sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar itu adalah milik orang bernama Yuddi. Meski menyebut nama orang, namun tersangka tidak bisa menunjukkan alamat warga dimaksud sehingga penyidik berkesimpulan bahwa nama dimaksud, hanya sekadar alibi tersangka untuk memperkuat penyangkalannya.
Kendati tidak ada alamat jelas orang yang disebut tersangka itu, penyidik kata Jufri tetap akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu kebenaran informasi yang disampaikan tersangka tersebut. (hamsah umar)                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar