Powered By Blogger

Selasa, 15 November 2011

18 Rumah di Balaikota Dieksekusi


*150 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

MAKASSAR, FAJAR--Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal 212 anggota Polrestabes Makassar, akhirnya merealisasikan eksekusi terhadap 18 rumah di Jalan Balaikota Makassar, Selasa, 15 November sekira pukul 10.15.
Meski sempat mendapat perlawanan dari warga termasuk sejumlah mahasiswa yang prihatin dengan nasib warga, namun aparat kepolisian yang berjumlah ratusan orang menerobos upaya warga mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun ditinggali. Sejumlah mahasiswa yang membantu warga untuk mempertahankan haknya bahkan diamankan petugas.
Aparat kepolisian yang mengawal eksekusi rumah yang ditempati 27 kepala keluarga yang terdiri dari 150 jiwa ini, bahkan terus memaksa warga yang mencoba menghalangi eksekusi kendati puluhan penghuni yang menghalangi eksekusi  itu adalah pelajar SD dan SMP. Pelajar SD dan SMP yang juga mencoba menghalangi eksekusi ini bahkan meninggalkan sekolah mereka, demi mempertahankan rumah orang tua mereka.
Murid SD dan SMP sempat mengusung berbagai pamplet yang meminta penghentian eksekusi rumah, mengecam mafia tanah, mengecam putusan pengadilan, serta mengecam penerbitan sertifikat tanah berstatus tanah pemerintah oleh orang per orang.      
Namun perlawanan warga ini tidak berarti begitu polisi memaksa warga untuk mundur. Warga yang terdesak utamanya anak-anak memilih menangis dan kembali ke rumah mereka. PN Makassar yang sudah mempersiapkan buruh untuk membongkar paksa rumah warga, langsung membacakan perintas eksekusi yang dilanjutkan pengosongan rumah dan pembongkaran dinding bangunan.
Warga yang tidak berdaya ini hanya bisa pasrah menyaksikan tempat tinggal mereka dieksekusi. Sebagian lainnya memilih sukarela mengeluarkan barangnya dari rumah. Barang-barang milik warga ini kemudian ditumpuk di lorong kompleks perumahan Polda Sulsel. 
Budi, salah seorang anggota keluarga yang dieksekusi menyesalkan proses eksekusi yang dilakukan PN Makassar. "Mestinya kami diberi waktu untuk mengosongkan rumah. Apalagi kita ini sudah lama tinggal di sini," sesal Budi.                     
Ketua RT II/RW II Kelurahan Baru, Maemunah juga mengaku prihatin dengan proses eksekusi terhadap warganya. Meski rumahnya tidak termasuk yang dieksekusi, namun dia juga menyesalkan eksekusi tersebut.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait menegaskan bahwa ratusan polisi yang dikerahkan sekadar menjalankan tugas mengamankan proses eksekusi. Adapun warga yang sempat diamankan langsung dibebaskan begitu proses eksekusi sudah berlangsung. "Dia cuma diamankan karena mencoba menghalangi eksekusi. Tapi sekarang sudah dibebaskan," kata Hotman. (hamsah umar)        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar