Powered By Blogger

Minggu, 20 November 2011

Tewas Minum Miras Oplosan


MAKASSAR, FAJAR--Alimuddin alias Muja (28), seorang warga Jalan Maccini Pasar Malam II Setapak IV Makassar, tewas mengenaskan dengan mulut berbusa di Rumah Sakit Stroke Center Minggu, 20 November dini hari. Korban diduga tewas karena meminum miras oplosan.
Korban yang diduga keracunan miras oplosan ini sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Namun setelah menjalani perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dikabarkan meninggal dini hari kemarin.
Informasi yang diperoleh, Alimuddin dan sejumlah rekannya melakukan pesta miras di Jalan Maccini Pasar Malam III. Kebetulan, di rumah tersebut seorang warga sedang menggelar acara aqiqah. Di tempat ini, korban dan rekannya minum minuman keras berbagai jenis.
Belum diketahui jenis minuman apa saja yang dicampur aduk menjadi satu dalam pesta miras tersebut. Yang pasti, menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, ada beberapa jenis minuman keras  yang dicampur korban dan rekannya. Warga setempat memberi istilah campuran 51.    
Korban dan rekannya itu menggelar pesta miras malam hari hingga larut malam usai warga menggelar acara aqiqah di siang hari. Saat korban merasa sudah mulai keracunan miras, dia memilih pulang ke rumahnya di Jalan Maccini Pasal Malam II. 
Orang tua korban, Daeng Lija (53) mengaku kalau anaknya tersebut  mengeluh kepanasan dari dalam tubuhnya. Makanya, begitu sampai di rumahnya, dia minta dihidangkan mie. Namun belum sempat masak, korban sudah terkapar di lantai rumahnya dan tidak sadarkan diri.
Melihat anaknya tersebut kritis, keluarga dibantu tetangga memutuskan membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah dirawat beberapa saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal.
Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon menjelaskan bahwa polisi yang ke lokasi korban pesta miras menemukan botol minuman jenis topi miring dan bir. Minuman ini diduga dioplos dengan miras lokal jenis ballo. "Kita tetap selidiki, kalau  memang ada unsur melawan hukum, kita akan proses," kata Herman. (hamsah umar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar