Powered By Blogger

Senin, 01 Agustus 2011

Aipda Alex dan Baso Terancam 16 Tahun


MAKASSAR--Oknum anggota Polrestabes Makassar, Aipda Alex Petrus Pisa, serta oknum pegawai  negeri sipil (PNS) Pemkab Jeneponto, Karaeng Baso bakal menikmati pengapnya sel tahanan dalam waktu lama. Tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 9 gram ini, dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
"Kalau berdasar pasal yang kita sangkakan kepada kedua tersangka, mereka bisa saja dijatuhi hukuman hingga 16 tahun," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan, Senin, 1 Agustus.
Bahkan kalau merujuk Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa siapa saja yang kedapatan membawa sabu-sabu di atas 5 gram, bisa diancam dengan hukuman mati.
Hasbi menambahkan bahwa, kedua tersangka kasus sabu-sabu seberat 9 gram ini saat ini sudah digiring ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan. Keduanya telah dipindahkan dari sel narkoba Polrestabes Makassar ke Rutan Makassar sejak pekan lalu, dengan status tahanan titipan kepolisian. Sebagaimana dilansir sebelumnya, Baso ditemukan membawa sabu-sabu seberat 3 gram, sementara dari tangan Alex ditemukan 6 gram sabu-sabu.
Dalam proses pemberantasan peredaran sabu-sabu di kota Makassar, Hasbi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengungkapan dengan memburu penikmat sabu-sabu lain di  kota ini. Akhir pekan lalu, polisi  bahkan kembali menangkap penikmat sabu-sabu di daerah ini. 
Salah satu pengedar sabu-sabu yang ditemukan adalah Hasnah, warga Jalan Sehati Makassar. Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1 gram. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku kalau barang terlarang tersebut merupakan sisa barang suaminya yang lebih awal ditangkap polisi.
"Hasnah ini adalah istri pertama dari Dg Ngawi. Tersangka sabu-sabu yang kita tangkap di Barombong dengan jumlah barang bukti cukup banyak," kata Hasbi.
Kasus narkoba lain yang diungkap polisi adalah pengedar sabu-sabu yang beralamat di Jalan Bayang Makassar, Muliadi. Kepada polisi, warga yang satu ini menyebut warga bernama Rian sebagai tempat dia membeli sabu-sabu selama ini. Sayangnya, tersangka yang satu ini tidak mengetahui pasti keberadaan warga yang disebutnya itu. (hamsah umar)         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar