Powered By Blogger

Rabu, 25 April 2012

Larangan Ceramah Hambat Penyebaran Agama

*Ikadi Sesalkan Aparat Daerah

MAKASSAR, FAJAR--Pencekalan ustadz Aziz Qahhar Mudzakkar melakukan ceramah di masjid tertentu di Siwa Kabupaten Wajo dan Bone, oleh oknum aparat di daerah sama ketika dikategorikan sebagai upaya menghambat penyebaran agama.
    Padahal, status ustadz merupakan profesi dan memang memiliki kewajiban untuk berceramah keliling masjid, begitu juga dengan Aziz Qahhar Mudzakkar yang juga dikenal ustadz. Karenanya, adanya oknum aparat di daerah yang coba menghalangi Aziz ceramah merupakan tindakan tidak terpuji yang tidak mencerminkan umat Islam.
    Kendati Aziz saat ini berposisi sebagai cawagub Sulsel, tidak berarti yang melekat pada diri Aziz adalah posisinya sebagai cawagub. Karena yang tetap menonjol adalah sosok ustadznya. Pelarangan Aziz ceramah di Wajo dan Bone ini menuai keprihatinan Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Makassar, yang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap agama. Padahal Sulsel merupakan provinsi yang mayoritas Islam.  
    "Apa yang dilakukan aparat di daerah itu merupakan kesalahan dan kekeliruan. Seorang ustadz itu tidak ada larangan untuk melakukan ceramah di masjid manapun, karena itu adalah suatu profesi. Perlu dipahami bahwa tugas seorang ustadz itu adalah memberikan siraman rohani kepada masyarakat, dan salah satu tempatnya adalah masjid," tandas Ketua IKADI Makassar, Iqbal Djalil Lc, Selasa, 24 April.
    Kalau pun seorang ustadz seperti Aziz saat ini sebagai cawagub Sulsel, aparat di daerah yang mendukung kandidat lain tidak berhak melarang Aziz ceramah di wilayah hukumnya. "Kalau dia kandidat itu urusan lain. Yang pasti tidak boleh ustadz dilarang-larang ceramah," tambah alumni perguruan tinggi timur tengah ini.
    Aparat daerah tidak semestinya menahan atau menghambat keinginan seseorang menyebarkan ajaran agama di tengah masyarakat, apalagi oleh orang yang memang sudah dikenal kapasitasnya sebagai ustadz. Makanya, IKADI Makassar berharap kasus yang pernah terjadi di Wajo dan Bone tidak terulang di daerah lain termasuk Makassar dan sekitarnya. Bukan tidak mungkin pengcekalan seperti ini masih terulang di tengah isu pilgub yang semakin kompetitif.
    IKADI berharap, tokoh masyarakat dan semua aparat di daerah tidak coba lagi melakukan pengcekalan terhadap Aziz ceramah di masjid hanya karena dia kandidat cawagub. Selain merugikan masyarakat yang ingin mendengarkan ceramah agama, juga bisa menimbulkan persepsi buruk bahwa bupati hingga gubernur yang berada di balik pengcekalan tersebut.
    "Tidak masalah seorang dihalangi kalau yang disampaikan di masjid keluar konteks dari ajakan moral, misalnya dia mencela atau bicara sembarangan. Itu pun tidak bisa langsung dilarang saat itu, tapi diberi kesempatan sampai selesai. Nanti selesai baru diberi peringatan tidak akan dibiarkan ceramah lagi kalau ceramahnya diluar konteks," tegas Iqbal. (hamsah umar)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar