Powered By Blogger

Rabu, 22 Juni 2011

Polisi Periksa PT SMPP




MAKASSAR--Proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan izin pengangkutan dan penyalahgunaan 98 drum oli bekas, oleh penyidik Polrestabes Makassar terus bergulir. Setelah memeriksa pengusaha oli bekas di Makassar, CV NJB serta dari pihak Lingkungan Hidup, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT SMPP.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PT SMPP itu dilakukan karena dalam dokumen pengangkutan limbah B-3 ke Surabaya itu, PT SMPP berperan sebagai perusahaan yang memberi kuasa kepada CV NJB untuk melakukan pengangkutan limbah tersebut.
Namun dalam surat kuasa tersebut, polisi menemukan kejanggalan karena setelah diteliti, surat kuasa pengangkutan limbah tersebut ternyata sudah kedaluarsa. Makanya, polisi akan meminta keterangan dari pihak PT SMPP. 
"Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri pemeriksaan  yang kita agendakan. Sesuai rencana, kita minta pemberi kuasa tersebut memberikan keterangan pekan depan," kata Himawan.
Dalam kasus dugaan pemalsuan izin Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, soal roses pengolahan dan pengangkutan limbah berbahaya ke Jawa Timur, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni pemilik CV NJB, Hidayat sebagai tersangka. Polisi bahkan telah menjebloskan tersangka tersebut ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Limbah B-3 yang ditangkap polisi di Ir Sutami itu  hendak dikirim ke Jawa Timur. Saat diamankan, limbah tersebut diangku menggunakan mobil trailer dan menggunakan kontainer. (hamsah umar)
     
                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar