Powered By Blogger

Senin, 27 Juni 2011

Peran Hakim Adhoc Masih Kurang


MAKASSAR--Peran Hakim Adhoc yang dibentuk di Pengadilan Negeri Makassar, guna menyidangkan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulsel, dinilai masih kurang. Alasannya, dalam persidangan kasus korupsi, majelis hakim yang dominan adalah hakim karir.
Penilaian ini disampaikan salah seorang pengacara di daerah ini, Mursalim. Mestinya kata dia, hakim adhoc tersebut lebih banyak diberi peran dalam proses persidangan kasus korupsi yang ada di PN Makassar. Apalagi hakim ini dibentuk memang untuk menyidangkan perkara yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan kasus korupsi misalnya, ketiga jumlah majelis hakim yang dilibatkan dalam perkara itu sebanyak tiga orang, maka hakim adhoc yang dilibatkan hanya satu orang, sementara hakim karir dua orang. "Mestinya hakim adhoc yang jumlahnya dua orang, sehingga mereka lebih banyak diberi peran," kata Mursalim, Senin, 27 Juni.           
Dengan begitu kata dia, hakim adhoc yang ada di daerah ini bisa cepat menyesuaikan kemampuannya dalam menyidangkan perkara korupsi yang ditanganinya. Menurut dia, yang menjadi tantangan bagi hakim adhoc ada pada penyusunan dalam vonis perkara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law, Supriansa berpendapat bahwa hakim adhoc yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu memang butuh kerja keras, untuk menyesuaikan kemampuannya dalam melakukan proses sidang dengan hakim karir yang sudah banyak pengalaman.
"Harpan kita, hakim adhoc ini mampu menjadi hakim yang benar-benar melahirkan putusan yang menjadi harapan keadilan. Karena itu harus kerja keras untuk sejajar dengan hakim karir. Kita tidak bermaksud menyepelekan kemampuan hakim adhoc, tapi tentu pengetahuan dan pengalaman mereka tentu akan berbeda dengan hakim karir yang memang basiknya di bidang kehakiman," jelas Supriansa.
Makanya, dia berpendapat bahwa dominasi hakim karir dalam penanganan kasus korupsi di daerah ini wajar, karena malah dikhawatirkan kalau hakim adhoc yang diberi wewenang terlalu besar dalam penanganan perkara korupsi, putusan yang dilahirkan malah meragukan.
"Hakim adhok itu kan belum memiliki banyak pengalaman dalam persidangan. Kita juga tidak ingin hasil yang dihasilkan tidak memberikan keadilan," kata Supriansa. (hamsah umar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar