Powered By Blogger

Selasa, 14 Juni 2011

Reformasi Pengadilan dan Hakim



KINERJA buruk yang ditorehkan Pengadilan Negeri dan hakim-hakimnya dalam menetapkan putusan pelaku tindak pidana, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan saat ini. Apalagi vonis bebas terhadap seorang terdakwa masih sering terjadi termasuk di Pengadilan Negeri Makasssar. 
Vonis bebas terhadap terdakwa baik terdakwa dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) seperti pencemaran nama baik, penganiayaan, penipuan, hingga tindak pidana yang menyita perhatian luas publik seperti kasus korupsi mengindikasikan kinerja majelis hakim, masih dikategorikan tidak serius dalam penegakan hukum. Apalagi kalau jumlah kasus yang dibebaskan dalam satu tahun mencapai belasan kasus.
Praktisi Hukum Unhas, Abrahan Samad menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu membenahi kinerja hakim  di Pengadilan Negeri, agar para hakim dalam melaksanakan tugasnya bisa  sesuai harapan masyarakat. Reformasi kinerja hakim di tubuh pengadilan juga di butuhkan untuk mewujudkan penegakan hukum secara maksimal.
"Mahkamah Agung harus membenahi pengadilan dan hakimnya. Hakim utamanya yang sering memvonis bebas terdakwa harus dievaluasi mana yang bisa dipromosi dan tidak," kata Abraham.
Selain itu, Abraham meminta Komisi Yudisial untuk memaksimalkan kinerjanya, dalam rangka pengawasan terhadap kinerja hakim pada setiap daerah. Tanpa adanya pengawasan yang baik dari KY, perilaku hakim yang memvonis bebas terdakwa pelaku tindak pidana utamanya korupsi dipastikan masih akan berlaku. 
Apalagi, ada dugaan mata rantai mafia peradilan yang dilakukan antara hakim dengan jaksa. Kedua instansi inilah yang dianggap paling berperan dalam membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana tertentu.
Vonis bebas terhadap terdakwa dalam proses hukum memang bukan suatu yang diharamkan. Cuma yang terjadi sekarang ini, terdakwa yang dibebaskan tidak semestinya dilakukan, karena berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan orang yang didakwa tersebut layak dihukum bersalah.
"Kalau sekiranya memang terdakwa dalam persidangan faktanya tidak bersalah, saya kira tidak ada masalah dibebaskan. Tapi sekarang ini yang seharusnya divonis bersalah juga dibebaskan. Jadi ini adalah suatu masalah yang  disinyalir ada sesuatu di dalamnya," kata Abraham.
Selain itu, KY juga  mesti lebih berani lagi dalam melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang telah melakukan vonis bebas terhadap terdakwa. Lembaga pengawas kenerja hakim ini juga diharapkan lebih transparan kepada publik ketika melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bermasalah. "Seluruh komponen masyarakat juga mesti mengawasi kinerja hakim dan jaksa," tambah Abraham. (hamsah umar)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar