Powered By Blogger

Kamis, 06 September 2012

Bela Muttamar, Mahasiswa Sebut Gubernur Otoriter


MAKASSAR, FAJAR--Dipecat sebagai anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang mendapat dukungan kalangan mahasiswa utamanya dari Bulukumba. Sebaliknya, mereka mengeritik SK gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang menerbitkan SK PAW.
Ketua Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulsel  dan Lingkar Mahasiswa dan Pemuda Selatan Selatan (LPSS) Sulsel, Andi Aswar dengan tegas membela Muttamar. Alasannya, proses pemecatan Muttamar tidak sesuai prosedur bahkan pemecatannya sebagai kader Golkar yang menjadi dasar gubernur memecat Muttamar saat ini masih berproses hukum.
Aswar pun menyebut Syahrul telah melakukan tindakan otoriter. Sekiranya gubernur taat hukum, mestinya yang didahulukan dieksekusi adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memerintahkan gubernur  mengembalikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
"Sedih kita melihat pencari keadilan dizalimi oleh gubernur dengan menerbitkan SK PAW. Ini membuktikan bahwa gubernur yang jugai Ketua Golkar Sulsel terkesan otoriter dan tidak menghormati keputusan PTUN," kata Ketua Laskar Sulsel, Aswar, Rabu, 5 September.
Gubernur sebagai pemimpin di Sulsel idealnya mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya. Laskas Sulsel bahkan menyerukan gubernur untuk mencabut SK pemecatan Muttamar sebagai anggota DPRD Bulukumba, dengan mendahulukan putusan PTUN.
"Saya juga menghimbau segenap masyarakat Sulsel untuk bersama-sama mengevaluasi sikap gubernur yang terkesan otoriter, serta menghimbau masyarakat Sulsel tidak memilih kembali pemimpin yang tidak berpihak pada keadilan," imbuh Aswar.
Kuasa Hukum Muttamar, Andi Cakra menilai Syahrul keliru menggunakan surat keterangan dari panitera pengadilan negeri (PN) sebagai salah satu dasar memberhentikan Muttamar. Surat keterangan panitera PN Bulukumba nomor 22.U11/682/HPDT/01.10/2012 tertangal 8 Agustus 2012.
Sekadar diketahui, pemecatan Muttamar sebagai kader Golkar yang kemudian dijadikan dasar untuk memecatnya dari DPRD Bulukumba, saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Bulukumba setelah Muttamar melakukan gugatan terhadap DPP Partai Golkar, DPD Golkar Sulsel dan DPD Golkar Bulukumba.
Informasi yang diperoleh, proses persidangan kasus Muttamar ini baru berlangsung hingga empat kali sidang dan pekan ini akan digelar sidang kelima kalinya.  "Tidak  ada putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Persidangan baru akan memasuki  tahap pembuktian," kata Humas PN Bulukumba, Khaerul. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar