Powered By Blogger

Minggu, 02 September 2012

KPI Keluarkan Edaran Iklan Kampanye


*MoU dengan KPU Bone

MAKASSAR, FAJAR--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulsel sangat serius menyikapi potensi pemanfaatan media elektronik baik televisi dan radio, untuk kepentingan kampanye maupun iklan kampanye calon kepala daerah.
Dalam waktu dekat, KPI Sulsel akan mengeluarkan surat edaran mengenai lembaga penyiaran yang bisa menyiarkan atau menayangkan iklan kampanye kandidat. Untuk pemilukada Bone misalnya, KPI Sulsel telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU Bone, demi terwujudnya pemilukada yang berkualitas dan tetap berjalan di rel yang benar.
Selain Bone, KPI Sulsel juga sudah lebih dulu melakukan penandatanganan MoU dengan KPU Takalar, termasuk telah melakukan pertemuan dengan KPU Sulsel yang kebetulan juga akan menggelar pemilihan gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemilukada Bone.
"Jadi kita akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur mana lembaga penyiaran yang biasa menyiarkan iklan kampanye kandidat," tandas anggota KPI Sulsel, Andi Fadli Yusuf.
  Di Bone kata Fadli, belum ada televisi swasta tapi baru radio dan tv berlangganan atau tv kabel. Baik lembaga penyiaran radio maupun tv berlangganan yang belum berproses atau mengantongi izin rekomendasi kelayakan dari KPI dianggap ilegal dan tidak boleh menayangkan iklan kampanye politik.
Fadli menambahkan, di daerah ini sudah 4 radio swasta  yang sudah bisa menayangkan iklan kampanye, begitu juga ada 3 tv berlangganan juga ada yang mendapat izin atau rekomendasi kelayakan dari KPI Sulsel. "Selebihnya kami anggap ilegal," tandas Fadli.
KPI Sulsel mengancam akan menindak lembaga penyiaran di Bone baik televisi, tv kabel, radio swasta, radio komunitas dan lembaga penyiaran lain yang tidak mendapat izin, namun kemudian berani menayangkan iklan kampanye politik. "Kami akan proses, bisa adminisinstrasi bisa juga pidana. Dalam prosesnya, kami akan koordinasi dengan KPU dan Panwaslu Bone," lanjut Fadli. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar