Powered By Blogger

Selasa, 11 September 2012

Gubernur Diperintahkan Eksekusi Putusan PTUN


*Kasus Muttamar

MAKASSAR, FAJAR--Sikap gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang menolak melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang merintahkan agar hak Andi Muttamar Mattotorang dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba, mengusik PTUN Makassar sebagai institusi yang mengeluarkan putusan.
Ketua PTUN Makassar, Priyatmanto Abdoellah pun memerintahkan orang nomor satu di Sulsel ini untuk mengeksekusi putusan PTUN Makassar nomor 43/G.TUN/2011/PTUN/Mks tanggal 8 Desember 2011, juncto Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar nomor 41/B.TUN/2012/PT.TUN/Mks tanggal 21 Mei 2012. Perintah untuk mengeksekusi putusan PTUN ini tertuang dalam surat penetapan eksekusi nomor 3/PEN.EKS/G.TUN/2012/PTUN/Mks, tertanggal 3 September 2012.
Perintah eksekusi PTUN Makassar agar gubernur mematuhi aturan ini dikeluarkan PTUN karena setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, gubernur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 97 ayat (9) huruf a.
Surat perintah eksekusi uu ditujukan dan disampaikan langsung ke Gubernur Sulsel (tergugat), Hamzah Pangki (tergugat intervensi) serta Andi Muttamar (penggugat). Dalam surat perintah eksekusi ini, Priyatmanto juga mengingatkan gubernur terkait posisi ketua DPRD Bulukumba PAW, Hamzah Pangki yang sudah tidak legal lagi, karena sudah dibatalkan pengadilan.
Masih dalam surat itu, Priyatmanto menjelaskan ketentuan tersebut diatur pada pasal 116 ayat 2 dan 3 UU No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. PTUN juga mengurai sanksi upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administrasi bila ngotot menolak putusan pengadilan.
Pengacara Muttamar, Andi Cakra membenarkan adanya perintah eksekusi ketua PTUN Makasssar terhadap gubernur segera melaksanakan putusan pengadilan. "Saya pikir gubernur harus taat dan patuh pada putusan pengadilan apalagi kalau sudah terbit lagi surat perintah eksekusi," kata Cakra, Minggu, 9 September.
Mengenai status ilegal Hamzah sebagai ketua DPRD Bulukumba sebagaimana disebutkan PTUN Makassar, Cakra minta persoalan ini menjadi perhatian serius. "Sejak SK 2424/VII/2011 itu telah dibatalkan dan dipertegas perintah eksekusi itu sudah tidak legal lagi menjabat ketua DPRD Bulukumba PAW," sebut Cakra.
Sebelumnya, praktisi hukum Sulsel, Syahri Cakkari mengajak warga Sulsel untuk tidak memilih calon pemimpin yang tidak taat hukum, dengan alasan akan menjadi kekhawatiran kalau gubernur yang terpilih nantinya tidak mau mematuhi aturan perundang-undangan. (hamsah umar)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar