Powered By Blogger

Selasa, 15 Januari 2013

Calon Diimbau Laporkan Saksinya ke KPPS


MAKASSAR, FAJAR--Keberadaan saksi pasangan calon gubernur pada tiap-tiap TPS tidak ditempatkan begitu saja. Cagub atau pun timnya diminta untuk melaporkan saksinya ke petugas KPPS secepatnya.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Makassar, Izzdin Idrus menyatakan selama ini ada pengalaman calon tidak melaporkan saksinya ke KPPS, atau baru melapor saat akan dilakukan pemungutan suara. Padahal aturannya, pendataan saksi TPS di KPPS ini paling lambat 1 hari sebelum hari pencoblosan dilakukan.
"Ini perlu disampaikan karena terkadang diabaikan oleh pasangan calon. KPU imbau agar masing-masing pasangan calon melaporkan saksinya ke petugas KPPS dengan membawa mandat atau SK dari tim kampanye kabupaten/kota, parpol, atau gabungan parpol koalisi," jelas Izzdin, Senin, 14 Januari.
Mandat sebagai saksi ini berdasar peraturan KPU No.71 Tahun 2009, tentang mandatang yang dikeluarkan dari tim kampanye tingkat kabupaten/kota. Imbauan KPU agar saksi pasangan calon segera melapor ke KPPS, agar proses dan tahapan pemungutan suara di tingkat TPS nanti tidak mengalami hambatan.
"Kan akan jadi masalah kalau sudah tidak melapor saat pemungutan suara juga terlambat datang. Ini biasa melahirkan perdebatan dengan petugas di bawah sehingga bisa mengganggu proses pemungutan suara. Kami tidak ingin itu terjadi, makanya kami imbau calon melaporkan saksinya," kata Izzdin.
Selain itu, saksi di TPS ini juga diwajibkan untuk mengikuti penjelasan oleh petugas KPPS dan sumpah sebelum pemungutan suara dilakukan. Jumlah saksi pasangan calon ini tidak boleh lebih dari satu orang. Kalau pun ada yang menyiapkan saksi lebih dari satu orang, tidak boleh masuk area TPS atau hanya diluar TPS saja, sama dengan pemantau pemilu. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar