Powered By Blogger

Kamis, 31 Januari 2013

E-Voting Sulit Diterapkan di Makassar


*Pilwalkot Ditetapkan 18 September

MAKASSAR, FAJAR--Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  agar pemilukada yang digelar 2013 di Sulsel menerapkan sistem electronic voting (e-voting) sulit terwujud. KPU Makassar bahkan memastikan e-voting tidak akan bisa diterapkan di pilwalkot Makassar September mendatang.
KPU melihat bukan hanya soal regulasi yang menjadi hambatan sehingga e-voting sulit diterapkan di pilwalkot Makassar maupun pemilukada di daerah, tapi yang jadi persoalan karena waktu sudah tidak memungkinkan. Persoalan paling mendasar juga adalah soal ketersediaan anggaran untuk pengadaan infrastruktur pemungutan suara sistem e-voting ini.
"Jadi KPU Makassar bisa memastikan kalau sistem e-voting ini tidak bisa kita terapkan di Makassar meski hari H kita dijadwalkan September. Apalagi di daerah lain yang saat ini tahapannya sudah berjalan seperti Sinjai dan Bantaeng," kata Ketua Devisi Humas KPU Makassar, Nurmal Idrus, Rabu, 30 Januari.
Nurmal menyebut, alokasi anggaran untuk pelaksanaan pilwalkot Makassar sudah masuk dalam APBD Makassar 2013, sehingga sangat tidak memungkinkan terjadi perubahan mekanisme dalam proses pemungutan suara. Padahal, penerapan e-voting ini membutuhkan peralatan teknologi pendukung yang membutuhkan proses anggaran. Sehingga sekalipun dalam waktu dekat DPR menyetujui draf undang-undang yang memungkinkan dilakukan e-voting, sistem ini tetap sulit diterapkan di Makassar.
Belum lagi kata dia, sistem e-voting ini perlu sosialisasi secara luas di tengah masyarakat termasuk penyelenggara pemilu sendiri. Paling tidak kata Nurmal, proses sosialisasi e-voting ini harus melalui proses uji coba. KPU Makassar sebenarnya sudah memperkenalkan sistem e-voting pada 2012 lalu, bahkan sempat melakukan simulasi pemungutan suara di DPRD Makassar bersama  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).      
Untuk pelaksanaan hari pencoblosan di pilwalkot Makassar ini, Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Makassar, Izzdin Idrus menandaskan bahwa KPU Makassar sudah menetapkan secara resmi hari pencoblosan yakni pada 18 September mendatang. Jadwal hari H Makassar ini diagendakan bersama dengan sejumlah pemilukada di kabupaten.
"Jadwal pilwalkot Makassar atau hari pencoblosan sudah kita tentukan pada 18 September nanti," kata Izzdin. (hamsah umar)  
 
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar