Powered By Blogger

Selasa, 05 Juli 2011

42 Mobil Masih Diamankan Polisi


MAKASSAR--Penyidik Polres Pelabuhan hingga saat ini masih mengamankan sedikitnya 42 mobil warga, yang ditangkap mengangkut besi bekas yang diperoleh dari Makassar Mall. Puluhan mobil tersebut diamankan di depan Mapolres Pelabuhan atau dekat benteng Fort Rotterdam. 
Selain mobil, polisi juga masih memproses belasan warga antara lain sopir mobil dan pengusaha jual beli besi bekas, dengan memintai mereka keterangan. Warga tersebut setiap hari mendatangi Polres Pelabuhan untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Dari sejumlah warga yang diproses tersebut, mereka umumnya mengaku tidak tahu menahu kalau besi dari Makassar Mall yang dibeli dari warga dan pemulung itu, dilarang oleh pihak terkait. A Baso Nur misalnya, mengaku membeli besi dari tukang becak di Jalan Sangir. "Saat itu dia bermaksud menyewa mobil saya untuk mencari pembeli besi. Karena saya juga adalah usaha jual beli besi tua, saya yang membelinya," kata Baso Nur.
Baso menyebutkan, kalau saja dirinya mengetahui besi tersebut dilarang, pihaknya juga tidak akan membeli dari para pemulung. Kendati merasa tidak bersalah, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada polisi jika kasus ini akan diproses. "Kalau itu mau diproses, polisi harus menangkap semua pedagang yang membeli besi dari Makassar Mall," tambahnya.
Tidak hanya pembeli, beberapa sopir angkutan yang mobilnya disewa pedagang ikut diproses. "Kita tidak tahu menahu soal besi. Kami hanya menyewakan mobil. Karena diminta muat besi, kami pun memuat besi, tapi tidak tahu kalau itu dilarang," kata salah seorang lainnya yang enggan menyebut namanya.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Audy AH Manus yang dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus tersebut tetap berlanjut. Namun kata dia, belasan warga itu tidak ditahan. "Kami juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih mendalami apa yang dilanggar," kata Audy. 
Sebelumnya, pihak Polres Pelabuhan menangkap setidaknya 61 warga yang kedapatan membawa besi baik pemulung, pembeli, dan sopir mobil. Belum diketahui apakah para pembeli ini akan dikenakan pasal penadahan atau pencurian. (hamsah umar)
                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar