Powered By Blogger

Rabu, 27 Juli 2011

Satu Orang Ditetapkan Tersangka


MAKASSAR--Satu  dari tiga saksi yang diamankan Polsekta Bontoala, dalam kasus pembunuhan terhadap warga Jalan Kandea Makassar, Mudassir di depan Kafe Blitz Senin lalu akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi. 
Saksi yang akhirnya ditetapkan tersangka itu yakni Asrul. Dia dianggap kuat melakukan penikaman terhadap korban hingga tewas, saat terjadi perkelahian kelompok usai korban dan pelaku menikmati hiburan malam di Kafe Blitz, serta menunggak minuman keras. Pengaruh miras yang dikonsumsi inilah yang menyebabkan terjadi perkelahian hingga tersangka melakukan penikaman.
"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang kita lakukan, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Asrul," kata Kapolsekta Bontoala, Kompol Abdul Rahman S, Rabu, 27 Juli.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga warga masing-masing Asrul, Ibrahim, dan Mursalim. Mereka dimintai  keterangan sebagai saksi beberapa saat setelah kejadian, namun polisi sejauh ini sudah menjadikan Asrul sebagai tersangka. 
Untuk penanganan lebih lanjut kasus pembunuhan yang merengguk nyawa Mudassir ini, Rahman menyebutkan bahwa perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar. Bahkan tersangka yang telah ditetapkan tersangka itu ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban maupun tersangka sama-sama minum miras di Kafe Blitz hingga dini hari. Saat tempat hiburan itu tutup, mereka bersamaan keluar dari kafe, namun diluar mereka terlibat perkelahian kelompok. Korban tewas  mengalami sejumlah luka tikaman pada dada.        (hamsah umar)                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar