Powered By Blogger

Kamis, 07 Juli 2011

LBH Desak Briptu Syukur Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polda Sulsel menetapkan anggota Polsekta Makassar, Briptu Syukur sebagai tersangka dalam kasus penembakan  yang mengakibatkan warga BTP Blok AD, Surullah alias Bagong tewas. Menurut LBH, tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka, karena apa yang dilakukannya bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk kategori pembunuhan.
"Polda Sulsel bukan lagi harus  melakukan penyelidikan, tapi sudah harus penyidikan dengan menetapkan pelaku yang melakukan penembakan ini dijadikan tersangka," ujar Kepala Devisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, Kamis, 7 Juli.
Haswandy menyebutkan bahwa, berdasar keterangan saksi yang diperoleh dan melihat peristiwa tersebut, LBH menyakini aksi yang dilakukan polisi ini memiliki unsur kesengajaan untuk menembak bagian yang bisa mengakibatkan korban meninggal. Apalagi  menurut temuan  LBH, sebelum korban ditembak oleh oknum polisi itu, korban terlebih dahulu dipukul saat terjatuh oleh polisi yang mengejarnya.
"Saya malah menyangsikan apa yang dijadikan alasan kepolisian selama ini bahwa korban melakukan penikaman. Karena menurut saksi yang melihat di lokasi, korban tidak sampai menikam polisi. Karena begitu didekati, dia membuang badiknya lalu memberi isyarat menyerah," ungkap Haswandy.
Makanya, dia mendesak Direktorat Reskrim Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penembakan tersebut, apalagi buruh bangunan yang menjadi korban tersebut tidak melakukan kejahatan. 
Bahkan, LBH menyatakan siap membantu kepolisian melakukan pengungkapan termasuk menghadirkan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut terjadi. Haswandy  malah menyebutkan saat istri korban dan LBH melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel, dua orang saksi sudah disodorkan untuk dimintai keterangan.
"Kami tinggal menunggu seperti apa tindak lanjut dari kepolisian atas pelaporan dari keluarga korban dan LBH sendiri selaku tim pembelanya," tambahnya.
Dalam peristiwa ini, selain pihak reskrim, kepolisian juga melibatkan Propam untuk melakukan penyelidikan. Kendati begitu, pihak kepolisian selama ini berdalih kalau penembakan terhadap Surullah dilakukan sebagai bentuk pembelaan, atas ulah buruh bangunan tersebut melakukan penikaman. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar