Powered By Blogger

Selasa, 12 Juli 2011

Pelaku Perang Kelompok Kembali Diamankan


MAKASSAR--Setelah menangkap satu warga Jalan Pampang  I Makassar karena terlibat perang kelompok, penyidik Polsekta Panakkukang kembali menangkap tiga warga Pampang I yang juga diduga sebagai pelaku perang kelompok. Ketiga warga yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, ditangkap polisi Selasa, 12 Juli sekira pukul 01.00.
Ketiga warga tersebut masing-masing; Andika, Asriadi, dan Ardiansyah. Sebelum penangkapan dilakukan, ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditengarai terlibat perang kelompok empat hari terakhir. Tidak hanya itu, tiga pelaku ini juga diketahui melakukan pengancaman terhadap warga sekitar termasuk ibu-ibu, dengan cara mengancamnya untuk membusurnya.
Dari tangan tiga tersangka sendiri, polisi berhasil mengamankan satu busur berserta anak panah. Untuk sementara, pelaku diancam kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam jenis busur. "Sebelum kita menangkap tiga orang tersangka ini, juga sudah terjadi lagi keributan sekira pukul 23.30. Makanya kami melakukan penyisiran sehingga berhasil mengamankan tiga tersangka," jelas Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar.
Akbar menambahkan bahwa polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku perang kelompok lainnya. Salah satunya diketahui bernama Saso. Saat penyisiran kemarin malam, pelaku yang satu ini berhasil meloloskan diri.
Para pelaku perang kelompok itu akan terus dikejar polisi, apalagi warga yang menjadi korban dalam kasus ini menyatakan keberatan utamanya warga yang rumah dan mobilnya dirusak. Hanya saja, beberapa nama yang diidentifikasi terlibat dalam kasus perang kelompok belum diendus persembunyiannya.
Salah seorang tersangka yang ditemui di Polsekta Panakkukang, Andika berdalih kalau dalam kasus perang kelompok tersebut dirinya tidak terlibat. Kendati begitu, pada saat penangkapan terhadap salah seorang pelaku, dia juga ada di lokasi. "Tapi saya ada di situ karena  hanya ingin nonton," kata Andika. (hamsah umar)                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar