Powered By Blogger

Rabu, 27 Juli 2011

Anak 14 Tahun Terlibat Jambret


MAKASSAR--Warga kompleks perumahan CV Dewi, Bahar yang masih berusia 14 tahun, serta rekannya Appy, 18, warga Jalan Abdullah dg Sirua terpaksa diamankan jajaran Polsekta Panakkukang Rabu, 28 Juli setelah terlibat aksi jambret.
Pelaku tersebut menjambret tas milik warga Jalan Barawaja, Nina di Jalan AP Pettarani Makassar. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone. Setelah berhasil melakukan aksinya itu, kedua pelaku langsung berusaha menjual telepon yang telah dijambret dari korban.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang cuci motor di Jalan Abdullah dg Sirua itu, bermaksud menjual telepon curian tersebut kepada warga yang dikenalnya, Kaswadi. Sial bagi pelaku, warga yang ditawari untuk membeli telepon tersebut rupanya mengenal telepon curian tersebut dari salah seorang karyawannya pada salah satu stand di Mall Panakkukang.
Warga yang ditawari membeli telepon tersebut makin curiga, apalagi mendapat informasi dari korban kalau tas dan telepon miliknya baru saja dijambret di Pettarani. Handphone hasil jambret tersebut bermaksud dijual pelaku seharga Rp100 ribu.
Karena curiga dengan telepon seluler tersebut hasil kejahatan, Kaswadi kemudian menghubungi petugas Polrekta Panakkukang. Beberapa saat kemudian, sejumlah  polisi langsung menjemput tersangka termasuk  menyita barang bukti serta mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Dhimas Prasetyo tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun. Kedua pelaku jambret tersebut saat ini mendekam di sel tahanan.
Sebelumnya, pihak Polsekta Panakkukang telah mengamankan sedikitnya tujuh pelaku jambret yang sering beraksi di daerah ini. Para pelaku jambret tersebut merupakan komplotan pelaku kejaharan yang sudah sangat meresahkan masyarakat di daerah ini. (hamsah umar)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar