Powered By Blogger

Kamis, 03 Januari 2013

Konsultan Hukum KPU Wajib Independen


*Berafiliasi Harus Diganti

MAKASSAR, FAJAR--Posisi KPU Sulsel yang berpotensi digugat oleh cagub yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pilgub memposisikan penyelenggara pemilu wajib menggunakan konsultan hukum independen.
Pasalnya, posisi konsultan hukum KPU ini sangat berperan dalam membantu menghadapi masalah hukum. Konsultan hukum idealnya tidak boleh berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerjanya dalam mendampingi KPU.
"Yang diharapkan bisa bantu lembaga KPU adalah yang betul-betul independen, artinya tidak memihak salah satu calon. Kalau orang yang sudah berafiliasi dengan salah satu calon itu akan repot nantinya," kata pengamat hukum Unhas, Aswanto, Rabu, 2 Januari.
Posisi konsulta hukum yang berafiliasi dengan calon tertentu bisa membuat rawan apalagi kalau yang kebetulan menggugat KPU adalah calon yang sudah berafiliasi dengan konsultan hukum tersebut. Pada akhirnya, akan terjadi konflik of interest terhadap konsultan hukum KPU ini.
"Kita lihat apakah konsultan hukum itu berafiliasi atau tidak. Kalau saya melihat Mappinawang saat ini salah satu konsultan hukum pemprov Sulsel. Sehingga kalau misalnya ketika yang menggugat KPU adalah Pak Syahrul, kita khawatir terjadi konflik of interest di tubuh konsultan hukum KPU. Ini saya kita tidak boleh terjadi," kata Aswanto.
Makanya, Aswanto berpandangan bahwa konsultan hukum yang dibutuhkan KPU tidak hanya karena alasan telah berpengalaman, tapi yang terpenting adalah bebas dari afiliasi dengan calon tertentu. Kendati Mappinawang tidak berafiliasi langsung dengan Syahrul, tapi sebagai konsultan hukum pemprov tidak bisa dipisahkan.
Tapi, Aswanto juga mengaku bahwa konsultan tersebut harus punya pengalaman dan pengetahuan luas tentang perkara kepemiluan. Apalagi sidang di MK tidak sama dengan yang ada di peradilan umum. Di MK proses sidangnya dilakukan setiap hari sehingga memang dibutuhkan konsultan yang berwawasan.
Aswanto menyarankan KPU Sulsel untuk mempertimbangkan kembali penunjukan Mappinawang sebagai konsultan hukum, mengingat posisinya sebagai konsultan pemprov. "Tapi kalau menurut saya tidak sekadar mempertimbangkan, tapi KPU harus mengganti konsultan hukumnya," lanjut Aswanto.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari menyatakan bahwa kontrak Mappinawang sebagai konsultan hukum KPU masih pada tataran tahapan pilgub, tidak berada pada penyelesaian sengketa. "Jadi anggaran konsultan hukum di tahapan dan penyelesaian itu terpisah. Kalau misalnya sampai ada sengketa ke MK, maka konsultan hukum ini dibicarakan ulang," kata Ziaur Rahman.
Kendati, tidak tertutup kemungkinan Mappinawang bisa masuk lagi sebagai pengacara KPU ketika terjadi sengketa. "Kita di KPU belum berpikir pilgub ini berperkara di MK. Tapi itu tadi kalau ada sengketa, pembicaraan siapa pendamping hukum KPU dibahas ulang," tambah Ziaur Rahman. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar