Powered By Blogger

Senin, 12 Maret 2012

Biaya Pendaftaran Cagub PBB Rp35 Juta

MAKASSAR, FAJAR--Dukungan internal kader DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sulsel terhadap pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), bukan menjadi jaminan cagub penantang incumbent ini bisa begitu saja mengendarai PBB.
    Buktinya, partai berbasis Islam ini memutuskan melakukan penjaringan pasangan cagub-cawagub Sulsel melalui proses pendaftaran, yang dimulai Senin, 12 Maret. Dalam rangka penjaringan cagub-cawagub ini, PBB telah membentuk Tim 7 PBB. Tim yang beranggotakan tujuh orang ini yang akan menggodok cagub yang mendaftar di PBB.
    Selain membuka pendaftaran 12-17 Maret, PBB juga menetapkan biaya pendaftaran pasangan cagub-cawagub sebesar Rp35 juta, terdiri dari Rp20 juta untuk cagub dan Rp15 juta untuk cawagub. "Ini merupakan biaya administrasi yang kita persyaratkan bagi pasangan calon," kata Sekretaris Tim 7 PBB Sulsel, Hamka Muhar.   
    Selain biaya pendaftaran, PBB juga kata Hamka mempersyaratkan kandidat untuk memberi infaq kepada partai. Namun mengenai besarnya infaq yang perlu disiapkan kandidat, PBB sejauh ini mengaku belum menetapkannya. Dia menyebut partai tidak mematok angka untuk urusan yang satu ini.  
    Dia menjelaskan, biaya pasangan cagub-cawagub yang tidak diusung PBB nantinya akan dikembalikan kendati tidak utuh. "Kalau ada tiga atau sampai empat pasangan yang mendaftar, maka yang tidak diakomodir akan kita kembalikan biaya pendaftarannya sebesar 70 persen," tambah Hamka.
    Proses pendaftaran cagub-cawagub Sulsel ini sebagai salah satu tahapan atau mekanisme yang berlaku di PBB. Calon yang dianggap memenuhi syarat administrasi maupun persyaratan lainnya akan direkomendasi ke DPP untuk ditetapkan satu pasangan calon.
    Dia menyebutkan, berapa pun yang mendaftar di PBB akan diakomodir dan direkomendasi ke DPP sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan tim 7 PBB. Hamka sendiri berharap, calon yang akan diusung PBB ini sudah ada kejelasan paling tidak April mendatang.
    DPW PBB Sulsel kata dia, sekadar melakukan proses penjaringan di tingkat DPW namun keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan DPP. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar