Powered By Blogger

Kamis, 03 Januari 2013

Suara Sah Jika Tercoblos Paku


MAKASSAR, FAJAR--Cagub Sulsel maupun timnya tidak perlu terlalu risau dengan kerusakan surat suara bakal merugikan calon tertentu. KPU menggaransi surat suara yang terdistribusi ke tempat pemungutan suara (TPS) bebas dari cacat.
Bebas cacat dimaksud seperti karena kusut, kotor karena tetesan tinta, berlubang atau robek. Proses sortir surat suara yang dilakukan KPU kabupaten/kota saat ini memastikan surat suara yang cacat akan dikembalikan dan dimusnahkan. "Kalau ada surat suara cacat kita tidak distribusi ke KPPS. Jadi yang sampai ke TPS adalah surat suara yang kondisinya bagus," kata Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Rabu, 2 Januari.
Kalau pun ada surat suara yang cacat seperti belubang sampai ke TPS, KPU menjamin hal itu tidak akan merugikan atau menguntungkan calon tertentu. Karena yang akan dijadikan patokan KPU untuk memastikan suara sah adalah yang menggunakan paku mencoblos.
"Saya kira teman-teman KPPS sudah tahu dan bisa bedakan mana hasil coblosan menggunakan paku dan yang tidak," kata Ziaur Rahman.
Jadi kalau misalnya terlihat ada dua lubang di gambar pasangan calon berbeda seperti di pasangan calon A dan B, yang dianggap sah oleh KPU tetap lubang yang menggunakan coblosan paku. KPU Sulsel menjamin petugas KPPS mampu membedakan lubang bawaan dari percetakan seperti yang banyak ditemukan saat ini, dengan lubang hasil coblosan. "Saya kira juga tidak ada seperti itu karena kita sortir, kecuali kalau ada yang terlewatkan," tambah Ziaur Rahman.
Koordinator Tim Data dan Teknis Pemilu Iilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), Hamka Hidayat minta KPU segera mengganti surat suara yang rusak itu. "Kami minta KPU segera mengganti surat suara rusak, pergantiannya tentu harus dulu ada berita acara," kata Hamka.
Hamka juga minta kepada KPU untuk mengasistensi secara optimal percetakan yang mencetak logistik. Dia tidak mau persoalan itu tidak disikapi dengan baik apalagi kalau suara rakyat yang jadi taruhannya. Dia berharap KPU tidak menganggap remes persoalan surat suara itu.
"KPU harus membentuk tim yang melibatkan semua tim pasangan calon bersama panwaslu untuk merespons masalah ini, sehingga jangan belakang hari baru kita saling menyalahkan," tambah Hamka.
KPU tidak boleh diam atas temuan fakta di lapangan. Mestinya KPU sudah mengundang panwaslu dan tim pasangan calon untuk membicarakan masalah tersebut. Jangan justru terkesan melakukan pembiaran atas fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab KPU untuk meresponsnya.
"Kalau Panwaslu dan tim kampanye semua pasangan diundang, paling tidak sudah terkoordinasi dan bisa muncul jalan keluarnya seperti apa," imbaunya.
IA juga berharap KPU segera beberapa persoalan yang pernah disampaikan IA seperti DPT ganda  Gowa (12.000 lebih), Jeneponto (12.000 lebih), dan Selayar (1.000 lebih). Semua itu, kata Hamka, mendesak disikapi dan dituntaskan. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar