Powered By Blogger

Sabtu, 24 September 2011

Penikam Wartawan Ditahan


MAKASSAR, FAJAR--Akbar (25), salah seorang warga Jalan Cambajawaya, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang Makassar akhirnya harus mendekam di sel Polsekta Panakkukang sejak Jumat malam. Warga yang  berprofesi sebagai buruh bangunan ini adalah tersangka kasus penikaman terhadap salah seorang wartawan SCTV, Zainuddin.
Sebelum ditahan, tersangka dilaporkan menyerahkan diri ke petugas Polrestabes Makassar melalui salah seorang anggota keluarganya, yang kebetulan anggota Polrestabes Makassar. Dari situ, penyidik Polsekta Panakkukang menjemput tersangka dan membawanya ke Polsekta Panakkukang untuk diinterogasi.
Namun informasi lain menyebutkan, tersangka tersebut ditangkap petugas Polrestabes Makassar saat berada di Aspol Toddopuli Blok C No.22 Makassar. Saat diamankan Unit Intelkam Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Surahman, tersangka tidak melakukan perlawanan. Proses penangkapan terhadap tersangka itu setelah petugas menerima keberadaan tersangka di rumah tersebut.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar menegaskan bahwa tersangka penikaman tersebut sebenarnya tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri. "Jadi bukan ditangkap  saat sembunyi di rumah polisi. Itu tidak benar. Yang benar dia menyerahkan diri setelah kita melakukan koordinasi dengan baik dengan pihak keluarganya, termasuk keluarganya yang anggota polisi," kata Akbar.
Mengenai motif penikaman terhadap Zainuddin, Akbar menegaskan bahwa tindakan tersangka itu dilakukan karena tidak terima ditegur oleh korban saat melintas di depan rumahnya. Pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor RX King langsung adu mulut dengan korban, kemudian menikam korban dengan pisau.
"Korban dan pelaku ini kan sebenarnya bertetangga. Jarak rumahnya itu sekitar 100 meter. Cuma karena pelaku ini tidak terima ditegur keluarga korban, sehingga melakukan penikaman," kata Akbar.
Menurut Akbar, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 30 bulan. (hamsah umar)               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar