Powered By Blogger

Senin, 26 September 2011

Keluarga Polisi Tewas Ditikam


MAKASSAR, FAJAR--Kasus perkelahian yang berujung maut kembali terjadi. Ardi (27) salah seorang warga Bontoa, Kecamatan Tamalanrea Makassar tewas ditikam warga Jalan Rappokalling Raya Lr Anda No.1 Makassar, Muh Adnan (21), Minggu, 25 September sekira pukul 21.00.
Adik anggota Polsekta Tallo, Brigpol Harun ini tewas dengan luka tikaman pada dada. Korban yang memiliki dua orang anak ini meninggal di RS Bhayangkara Makassar sekitar satu jam kemudian, karena kehabisan darah. Korban ditikam menggunakan pisau yang selama ini digunakan tersangka memotong daging coto.
Perkelahian yang berujung maut itu terjadi di Jalan Rappokalling dekat terowongan. Informasi yang diperoleh, korban dan sejumlah temannya duduk di pinggir jalan. Saat itu, korban melintas namun sedikit terhalang oleh korban dan rekannya. Karena merasa terhalang, pelaku berusaha minta jalan namun tidak dihiraukan oleh korban dan temannya.
Akibatnya, korban dan pelaku terlibat percekcokan bahkan berkelahi. Namun perkelahian itu berhasil diredam oleh warga yang melihat kejadian itu. Pelaku kemudian ke rumahnya mengambil pisau untuk dibawa ke warung coto orang tuanya, sementara korban tetap berada di lokasi bersama teman-temannya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban bermaksud ke warung orang tuanya membawa pisau. Saat bersamaan, korban muncul atau berpapasan dengan pelaku. Diduga akibat imbas perkelahian sebelumnya, pelaku yang merasa ingin ditabrak dari belakang  oleh korban langsung melakukan penikaman terhadap korban saat turun dari motornya.
Begitu ditikam di dada, korban langsung terkapar dan tidak berdaya, sementara pelaku langsung melarikan diri dan mengamankan diri di rumah keluarganya di Rappocini. "Korban sempat ditolong warga dan membawanya ke rumah sakit, tapi meninggal," kata Kapolsekta Tallo, Kompol Frans Tanden.
Berselang beberapa saat, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi ditemani oleh anggota keluarganya. Saat ini, tersangka mendekam di sel Polsekta Tallo. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KHUP subsider Pasla 351 Ayat (3) KHUP tentang Penganiayaan Berat. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar