Powered By Blogger

Minggu, 23 Oktober 2011

Desersi, Tiga Polisi Diusul Dipecat


MAKASSAR, FAJAR--Tiga Anggota Polrestabes Makassar yang dianggap tidak disiplin, menjalankan tugas sebagai anggota Polri  direkomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), melalui sidang kode etik. Ketiga polisi ini diusulkan pemecatannya selama Januari-September 2011.
Ketiga polisi yang diusul dipecat tidak hormat ini karena tidak masuk kantor (desersi) dalam waktu lama secara berturut-turut, tanpa izin atau pemberitahuan kepada atasan. Pemecatan ketiga polisi tersebut tinggal menunggu keputusan resmi dari Polda Sulsel.
Kasi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar, AKP Djoko Muji menyebutkan ketiga polisi tersebut masing-masing Aiptu Zainuddin Latong, Brigadir Polisi Afandi, dan Briptu Rahmat Panca. "Ketiga anggota ini direkomendasi PDTH karena desersi. Ketiganya tinggal menunggu keputusan resmi dari Polda. Yang jelas, PDTH-nya sudah kita usulkan ke sana," ujar Djoko.
Djoko menegaskan bahwa, anggota polisi yang tidak pernah masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dari atasan, sudah dapat diusulkan untuk dipecat. Menurut Djoko, oknum polisi yang seperti ini pada dasarnya tidak cocok menyandang status sebagai polisi.
"Kalau mereka tidak masuk kantor tanpa izin dan pemberitahuan dalam waktu lama, itu artinya mereka tidak ingin atau tidak bersedia jadi polisi. Jadi untuk apa dipertahankan kalau memang tidak mau jadi polisi," kata Djoko.
Dia menambahkan, sejak ketiga anggota polisi tersebut selesai di sidang profesi, dengan hasil rekomendasi PDTH, ketiga anggota polisi tersebut tidak pernah lagi masuk kantor. Diduga, ketiga polisi ini sudah memastikan dirinya tidak akan mendapat ruang lagi dari Polda sekalipun melakukan langkah lain.
"Sepanjang belum ada SK resmi dari Polda soal PDTH-nya, mereka sebenarnya masih bisa masuk kantor dan menerima haknya, Tapi sejauh ini tidak ada lagi yang berkantor begitu sidang profesi selesai digelar," tambah Djoko. (hamsah umar)                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar