Powered By Blogger

Rabu, 26 Oktober 2011

Tiga Pegawai Pasar Sentral Tersangka


MAKASSAR, FAJAR--Tiga pegawai Makassar Mall atau Pasar Sentral Makassar ditetapkan tersangka penyidik Polres Pelabuhan. Penetapan status tersangka ini setelah dinyatakan kuat terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Direktur PT Anugerah Bahana Citra (ABC), Ahmad Ibrahim.
Ketiga pegawai Makassar Mall yang ditetapkan tersangka itu yakni, Aris Jamil Rahman (37), Indra Alamsyah (32), dan Abdul Rauf (42). Ketiganya dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap pengelola Makassar Mall yang terjadi pada 13 Oktober lalu.
Dalam kasus pengeroyokan terhadap Ahmad ini, korban sebenarnya mengadukan Kepala Pasar Sentral, Jaenuddin sebagai pelaku utama karena akibat aksinya inilah sejumlah anak buahnya terlibat melakukan pengeroyokan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan Jaenuddin sebagai tersangka. Menurut polisi, hasil penyelidikan yang dilakukan, hingga saat ini Jaenuddin belum memiliki bukti kuat terlibat melakukan pengeroyokan.
"Jadi mengenai pengeroyokan pengelola Pasar Sentral, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ini adalah anak buah kepala pasar yang terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Sukri.
Sukri menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi termasuk tersangka, tidak cukup bukti untuk menyebutkan Jaenuddin yang dlapor sebagai  pelaku utama terlibat dalam pengeroyokan ini. Makanya, polisi sejauh ini belum berani menjadikan kepala pasar tersebut sebagai tersangka.
Apalagi, pemeriksaan terhadap korban belum sepenuhnya selesai dilakukan penyidik, karena begitu selesai melapor ke polisi,  korban dikabarkan langsung ke Jakarta dan sampai saat ini belum pulang. Makanya, untuk langkah lebih lanjut,  polisi masih menunggu korban pulang dari Jakarta untuk melengkapi keterangan yang telah diberikan.
Dalam kasus ini, korban dikeroyok oleh Kepala Pasar Sentral, Jaenuddin bersama sejumlah anak buahnya pada 13 Oktober lalu, saat Jaenuddin dan anak buahnya hendak melakukan penertiban terhadap pedagang tertentu yang dianggap melanggar area jalan. Saat upaya penertiban yang tidak didahului pemberitahuan itu, pedagang melakukan protes hingga terjadi ketegangan antara pedagang dan pegawai Pasar Sentral.
Saat itulah, korban bersama Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall, M Sahib datang untuk mencoba menengahi persoalan itu,  namun pegawai pasar menilai korban turut mencampuri urusan petugas Pasar Sentral sehingga terjadi pengeroyokan. (hamsah umar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar