Powered By Blogger

Kamis, 27 Oktober 2011

Polisi Diminta Tahan Tersangka


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polres Pelabuhan yang menangani kasus pengeroyokan Direktur PT Anugerah Bahana Citra, Ahmad Ibrahim, diminta untuk melakukan penahanan terhadap tiga pegawai Makassar Mall yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan ini disampaikan  Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall (APMM) yang juga penasehat hukum korban, Muh Sahib. Sahib menilai tiga pegawai Pasar Sentral yang ditetapkan tersangka ini harus ditahan, apalagi ancaman hukuman yang menjerat tersangka di atas lima tahun.
Ketiga tersangka yang diminta ditahan penyidik Polres Pelabuhan ini yakni, Aris Jamil Rahman (37), Indra Alamsyah (32), dan Abdul Rauf (42). Tiga tersangka ini belum ditahan polisi dengan alasan pemeriksaan korban masih harus dilakukan.
"Kalau alasan itu dijadikan polisi sehingga tidak menahan tersangka, saya berharap setelah ada keterangan tambahan dari korban, polisi tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku tindak pidana yang diancam hukuman di atas lima tahun, wajib hukumnya untuk dilakukan penahanan," kata Sahib.
Dia juga meminta penyidik Polres Pelabuhan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam proses hukum kasus pengeroyokan ini yang diduga melibatkan Kepala Pasar Sentral, Jaenuddin. Apalagi dalam kasus ini, terlapor utama adalah kepala pasar.
"Ini saya kira menjadi tantangan penyidik dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, dan semua yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang ada. Saya kira semua pihak sama dalam hukum," kata Sahib.
Terhadap kasus dugaan pengeroyokan ini, Sahib bahkan mendesak Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin untuk mengambil sikap guna membantu polisi melakukan penegakan hukum. Salah satunya meminta Kepala Pasar Sentral dinonaktifkan. Sahib beralasan, Jaenuddin termasuk terlapor dalam kasus ini sehingga perlu dinonaktifkan meski sejauh ini belum ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Sukri Abham menyatakan bahwa tiga tersangka pengeroyokan itu hanya sekadar wajib lapor. Penyidik kata dia masih menunggu korban kembali dari Jakarta untuk dimintai keterangan tambahan.  (hamsah umar)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar