Powered By Blogger

Senin, 17 Oktober 2011

Pemanggilan Saksi Melalui Rektor Unhas


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polrestabes Makassar resmi  melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi, terhadap Ketua Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unhas, Firdaus. Alur pemanggilan saksi dari pihak kampus ini melalui Rektor Unhas, Prof Idrus A Paturusi.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Nurdin yang dikonfirmasi Senin, 17 Oktober menjelaskan bahwa, surat pemanggilan terhadap Firdaus maupun pihak kampus lainnya di Fakultas MIPA sudah disampaikan penyidik. Tinggal pihak rektor yang akan mendelegasikan selanjutnya surat panggilan itu kepada pihak yang dipanggil.
"Yang kita mau tahu dulu adalah jenis kegiatannya apa, seperti apa SOP-nya, apa saja kegiatan yang dilakukan, legalitasnya bagaimana, siapa yang bertanggung jawab melakukan kegiatan ini, siapa yang melaksanakan dan semacamnya," ujar Nurdin.
Polisi kata dia baru akan memeriksa panitia penyelenggara setelah terlebih dahulu polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus, untuk memastikan bagaimana kegiatan pengkaderan ini dilakukan. Makanya, sejauh ini pihak kepolisian belum memeriksa saksi dari panitia atau pun mahasiswa baru.
Kendati begitu, dia berharap kasus meninggalnya mahasiswa baru Jurusan Kimia Unhas, Awaluddin dapat dituntaskan secepatnya. Sejauh ini, polisi juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan pihak dokter RS Wahidin Makassar. Hasil ini kata dia sangat menentukan proses penyelidikan selanjutnya yang akan dilakukan polisi.
Mengenai keterangan berbeda dari pihak Unhas terkait aspek legalitas kegiatan pengkaderan yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas MIPA Unhas, Nurdin menegaskan bahwa keterangan ini belum bisa dijadikan dasar polisi untuk memberikan kesimpulan. "Makanya, kita akan periksa dulu pihak-pihak di sana yang terkait. Dari situ kita bisa simpulkan aspek legalitasnya," kata Nurdin.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Awaluddin yang merupakan maba asal Soppeng tewas karena dugaan kekerasan, maupun perlakuan tidak profesional dari seniornya pada  proses pengkaderan maba. Pasalnya, kendati korban dikabarkan sakit dan sempat minta izin pulang ke rumahnya, panitia tidak memberinya izin dengan alasan korban dalam kondisi sehat. (hamsah umar)
                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar