Powered By Blogger

Selasa, 11 Oktober 2011

Perkuat Penyelidikan Internal


AKSI pembobolan berangkas kantor pemerintahan sudah banyak melahirkan kecurigaan, dan penilaian negatif seputar peristiwa yang terjadi. Apalagi, jika jumlah uang yang dibobol nilainya mencapai ratusan juta rupiah. 
Salah satu kecurigaan yang paling sering mencuak adalah adanya indikasi keterlibatan orang dalam atau internal instansi yang dibobol. Selain, kerusakan yang ditimbulkan minim, kecurigaan lain kenapa masih ada instansi yang menyimpan uang dalam jumlah besar padahal regulasi sangat jelas melarangnya. Tidak heran kalau kemudian, ada yang beranggapan pembobolan tersebut sekadar rekayasa untuk menghilangkan jejak terjadinya penyalahgunaan anggaran di instansi bersangkutan.
Penilaian ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis. Menurut dia, pembobolan kantor pemerintahan pelakunya tidak jauh dari instansi bersangkutan. Dalam artian, ada pihak dalam yang membantu atau bahkan menjadi pelaku yang sesungguhnya.
Makanya, dia menyarankan aparat kepolisian untuk memperdalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap internal instansi yang dibobol. "Polisi harus mempelajar seperti apa persoalan yang ada di dalam kantor sebenarnya. Ini yang mesti mereka cari tahu. Jangan sampai, ada  memang persoalan di kantor itu sehingga ini diskenariokan," kata Abdul Azis.
Misalnya saja kata dia, bagaimana melihat tanggung jawab pengelola keuangan di instansi yang dibobol, arus pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban kemana, dan struktur yang ada. Kalau ini bisa ditelusuri mendalam oleh polisi, saya optimis pembobolan kantor selama ini akan terungkap.
Selain pentingnya melakukan pemeriksaan mendalam secara internal pada instansi yang dibobol, polisi juga mesti memiliki keseriusan dalam melakukan upaya penyelidikan.
Sementara dari instansi pemerintah, Abdul Azis berharap pimpinan unit kerja lebih tegas lagi dalam menjalankan aturan di instansi yang dipimpinnya. Mestinya, pemegang kas di kantor yang dibobol tersebut diberi sanksi sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas hilangnya uang  di instansinya.
"Ini kan yang selama ini tidak dilakukan. Sehingga instansi  terus melabrak aturan yang ada. padahal kalau ada yang diberi sanksi, tentu akan membuat pihak lain lebih waspada," kata Azis. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar