Powered By Blogger

Kamis, 13 Oktober 2011

Narkoba Senilai Rp12 Miliar Dimusnahkan Polda


*Milik Ho Ka Che

MAKASSAR, FAJAR--Barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (6.089 gram) senilai Rp12 miliar, milik warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Ka Che dimusnahkan Polda Sulsel, Kamis, 13 Oktober. 
Barang terlarang ini dimusnahkan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Johny Wainal Usman disaksikan Humas Pengadilan  Negeri Makassar, Makmur, petugas Bea Cukai dan Laboratorium Forensik di halaman kantor Polda Sulsel. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel gagal menangkap Ho Ka Che setelah berjalan tiga bulan lebih.
Johny menegaskan, proses pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan polisi setelah melalui berbagai prosedur, termasuk penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar. Dalam regulasi, barang jenis narkoba yang berhasil disita polisi, namun pemiliknya tidak ditemukan dianjurkan untuk segera dimusnahkan. 
Johny menegaskan bahwa proses pengejaran terhadap Ho tetap dilakukan penyidik Polda Sulsel. Yang pasti menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan keamanan barang terlarang tersebut, karena bisa saja barang bukti itu hilang atau berkurang meski diamankan di kantor polisi.
Terhadap Ho Ka Che yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel, Johny mengaku kalau sejauh ini penyidik belum bisa melacak jejak tersangka. Bahkan, polisi sama sekali tidak memiliki informasi pasti apakah tersangka sudah meninggalkan Indonesia atau masih berada di dalam negeri. Yang pasti, jauh sebelum sabu-sabu tersebut dimusnahkan, Polda Sulsel sudah memastikan tersangka sudah meninggalkan Makassar melalui jalur darat.
"Kita tidak bisa pastikan apakah sudah di luar negeri atau masih di Indonesia. Jangan sampai kita dicurigai lagi bekerja sama. Yang jelas, tersangka masih kita kejar dan cari," tegas Johny.
Meski polisi sudah melakukan upaya pencegahan termasuk kerja sama dengan pihak imigrasi, termasuk koordinasi dengan Mabes Polri terkait buronan narkoba Polda ini, namun polisi tetap saja tidak bisa  melacak keberadaan tersangka. Ada dugaan polisi tidak begitu sirius melakukan pengejaran terhadap tersangka. Apalagi tersangka ditengarai hanya menggunakan jalur darat melarikan diri, sehingga butuh lebih banyak waktu untuk melakukan pengejaran.
Terhadap penegakan hukum utamanya dalam pemberantasan narkoba, Johny menegaskan  bahwa pihaknya tetap berkomitmen tinggi memberantas kasus peredaran narkoba di Sulsel, termasuk komitmen untuk mengejar Ho Ka Che.
"Apalagi narkoba termasuk jenis sabu-sabu ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda kita. Makanya, komitmen kita untuk melakukan pemberantasan tetap menjadi prioritas kita," kata Johny. (hamsah umar)                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar