Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2011

Dirugikan, Nasabah Demo BTN


MAKASSAR, FAJAR--Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN)  Cabang Makassar, Jalan Kajaolalido didemo belasan nasabah dengan menakan diri Aliansi Penghujat Mafia Perbankan. Nasabah yang melakukan demo itu karena merasa dirugikan BTN yang hingga saat ini masih menahan sertifikat rumah nasabah, kendati kewajibannya sudah selesai tujuh tahun lalu.
Debitur yang melakukan KPR sejak 1984 di Griya Pamula Makkio Baji C4/14 Makassar bernama Hadawiah ini sudah melunasi kreditnya di BTN sejak 2004 lalu, setelah 20 tahun melakukan KPR. Ironisnya, setelah nasabah ini melunasi kewajibannya, pihak BTN tidak kunjung menyerahkan sertifikat rumah dengan alasan sertifikat dimaksud belum diterbirkan Badan Pertanahan Nasional.
Pihak keluarga Hadawiah sebenarnya sudah sering kali menghadap kepada pihak BTN, namun tidak mendapat tanggapan serius. Bahkan ada kesan pihak BTN membiarkan persoalan tersebut berlarut. Makanya, pengunjuk rasa menyebut adanya mafia perbankan di BTN yang bermain dalam proses pengambilan sertifikat yang menjadi hak nasabah.
Koordinator Lapangan, Andi Fachruddin Adam menyesalkan tidak adanya niat baik dari BTN dalam memberikan hak nasabah yang telah menyelesaikan kewajibannya. Kondisi ini mengakibatkan Hadawiah tidak bisa menanfaatkan rumahnya, misalnya ketika ingin mengambil kredit dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
"Kami desak BTN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan rumah, kepada nasabah yang sudah menyelesaikan kreditnya. Dan menuntut BTN bekerja profesional dan transparan," kata Fachruddin.
Para pendemo bahkan menduga adanya nasabah lain yang diperlakukan oleh BTN, dengan berbagai dalih. 2010 lalu, BTN juga didemo karena sertifikat rumah yang sudah dilunasi tidak dikeluarkan dengan alasan pajaknya menunggak. Padahal pajak tersebut masih menjadi tanggung jawab BTN maupun pihak pengembang.
Wakil Kepala Cabang BTN Makassar, Farida Kadir berdalih pengurusan sertifikat atas nama Hadawiah sudah dilakukan sejak pelunasan kredit dilakukan, selama 7 tahun itu BPN tidak menerbitkannya. "Nanti Jumat ini kami dijanji akan dikeluarkan," kata Farida.
"Kami merasakan juga apa yang dirasakan  nasabah. Tapi kami juga rugi karena selama ini tidak ada jaminan kita pegang," ungkapnya. (hamsah umar)
                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar