Powered By Blogger

Selasa, 13 Desember 2011

Tahanan Narkoba Minum Anti Nyamuk


MAKASSAR, FAJAR--Seorang  tahanan titipan Polres Pelabuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Ali Sadikin ditemukan tidak sadarkan diri di kamar 6 ruang tahanan Blok C2 Rutan Makassar, karena mengonsumsi anti nyamuk lotion jenis Soffel.
Menurut informasi yang dihimpun FAJAR, tersangka kasus  penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, ditemukan terkapar di dalam kamarnya oleh teman satu selnya. Teman tahanan ini mencurigai Ali keracunan dengan lotion anti nyamuk karena dari mulutnya keluar busa. Melihat rekan sekamarnya keracunan, tahanan yang menjadi teman satu sel tersangka itu kemudian melaporkan kejadian itu ke  petugas rutan.
Mendapat laporan tersebut, petugas rutan segera melakukan pengecekan di kamar penikmat sabu-sabu itu. Oleh petugas, tahanan ini kemudian dibawa ke klinik rutan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan penanganan dari petugas klinik rutan, kondisi tersangka sabu-sabu ini dianggap tidak memungkinkan menjalani perawatan di rutan. Makanya, tersangka kemudian di rujuk ke RS Bhayangkara  untuk menjalani penanganan medis.
Humas Rutan Kelas IIa Makassar, Muh Ilyas menjelaskan bahwa tahanan tersebut ditengarai mengonsumsi anti nyamuk lotion setelah Magrib pada Senin malam. "Jam pastinya dia mengonsumsi kami belum tahu, tapi ditemukan tidak sadar dengan mulut berbusa sekitar pukul 19.00,"  kata Ilyas.
Belum diketahui apa yang menyebabkan tahanan titipan Polres Pelabuhan ini berulah dengan  mengonsumsi anti nyamuk. Informasi yang berkembangan menyebutkan tindakan itu dilakukan karena tersangka ketagihan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Karena tidak mendapatkan barang terlarang tersebut dia nekad mengonsumsi anti nyamuk.
Informasi lain menyebutkan, Ali yang saat ini dirawat di RS Bhayangkara nekad mengonsumsi soffel karena stress memikirkan keluarganya. "Tapi penyebab pastinya belum bisa kita ketahui, cuma ada yang bilang masalah keluarga. Saat ini dia masih berada di RS Bhayangkara," kata Ilyas. (hamsah umar)                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar