Powered By Blogger

Rabu, 14 Desember 2011

Polrestabes Tunggu Kajian Ahli Unhas


MAKASSAR,FAJAR--Proses penyidikan ambruknya tembok perumahan The Mutiara yang mengakibatkan delapan warga tewas, terus diselidiki penyidik Polrestabes Makassar. Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga masih menunggu hasil kajian tim ahli konstruksi Fakultas Teknik Unhas.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyatakan penyidikan kasus tembok The Mutiara itu terus bergulir. Kendati belum ada tersangka yang ditetapkan, tapi sesuai janji polisi, pekan ini tersangka sudah dibeberkan penyidik Polrestabes Makassar.
"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan saksi. Sambil kita menunggu hasil kajian dari ahli Unhas soal konstruksi tembok itu," jelas Anwar, Rabu, 14 Desember.
Hasil penelitian ini nantinya akan mengungkap apakah ambruknya tembok The Mutiara ini karena kelalaian dari kontraktor, atau karena faktor lain. Yang pasti, penelitian di lapangan secara visual mengindikasikan bahwa ambruknya tembok itu karena bangunan tembok itu tidak mampu menahan timbunan di perumahan itu. "Yang mau kita tahu juga kan apakah tembok ini sesuai standar atau memang menyalahi konstruksi. Makanya, kita tunggu seperti apa hasil pengkajian tim ahli," kata Anwar.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha memastikan bahwa ambruknya tembok The Mutiara itu karena adanya unsur kelalaian. Makanya, dia memastikan pekan ini tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan penyidik.
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis berharap polisi serius mengungkap kasus ini. Apalagi kontraktor yang disebut-sebut CV Benteng milik Jamaluddin hingga saat ini tidak jelas keberadaannya, termasuk alamat perusahaan yang bersangkutan. Ini terkesan ada upaya pengalihan tanggung jawab. "Kontraktor juga itu bekerja sesuai keinginan pemilik atau yang memintanya," kata Azis.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi termasuk Presiden Direktur Mutiara Properti, Kiplongang Akemah alias Along. Selain dari pihak pengembang, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari warga yang menjadi korban.
Sementara, Bos CV Benteng yang disebut Ariduto Wibowo selaku pemilik PT Sari Prima Cemerlang, hingga saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian. Bahkan polisi mengaku tidak tahu keberadaan saksi yang satu ini. 
Kendati begitu, Anwar menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika Jamaluddin tidak memenuhi panggilan setelah tiga kali dipanggil. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar