Powered By Blogger

Minggu, 18 Desember 2011

Perampok Rp354 Juta Diserahkan ke Bulukumba


MAKASSAR, FAJAR--Dua tersangka kasus perampokan nasabah bank yang ditangkap Unit Operasional Ditreskrim Polda Sulsel, Sukri alias Doyo dan Bahar akhirnya digiring ke Polres Bulukumba. Kedua tersangka ini akan diproses terlebih dahulu di Bulukumba karena laporannya lebih dulu ditangani di wilayah itu.
Warga Jalan Syek Yusuf Makassar dan Kecamatan Tanralili Maros ini, adalah tersangka kasus perampokan nasabah  bank sebesar Rp354 juta. Kedua tersangka  mengaku enam kali melakukan  perampokan di empat daerah yakni Makassar, Bulukumba, Sinjai, dan Palopo.
Kanit Operasional Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin menyebutkan bahwa kedua tersangka ini sudah dijemput penyidik reskrim Polres Bulukumba Sabtu malam. Kedua tersangka sebelumnya ditangkap Jumat dan Sabtu malam setelah melalui proses penyelidikan unit Operasional Polda Sulsel.
"Kedua tersangka perampokan nasabah yang kita tangka sudah diserahkan penanganannya ke Polres Bulukumba. Di wilayah itu memang sudah ada laporannya mengenai kasus ini," kata Yadin.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, kedua tersangka yang ditangkap itu merampok nasabah bank di depan RS Awal Bros, parkiran BRI Pasar Daya, depan BNI Bulukumba, depan BRI Bulukumba, depan Bank Sulsel Sinjai, depan BRI Palopo, dan depan salah satu salon di kota Palopo.
Akibat perbuatan tersangka ini, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hamsah umar)          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar