Powered By Blogger

Jumat, 24 Februari 2012

Cabup Golkar Takalar Ditetapkan 19 Maret

*10 Syarat Calon Golkar

MAKASSAR, FAJAR--Pascapenundaan penetapan calon bupati Takalar dari Golkar yang semula dijadwalkan 21 Februari lalu, DPD Golkar Sulsel mulai memberikan kepastian jadwal penatapan cabup yang akan diusung oleh Golkar di Takalar.
    Sesuai ancang-ancang yang telah ditetapkan Golkar, dimana terlebih dahulu dilakukan proses pendaftaran cabup/cawabup di DPRD Golkar Takalar 27 Februari - 5 Maret, DPD Golkar Sulsel mengusulkan penetapan cabup Takalar dilakukan antara 18-19 Maret bulan depan.
    "Tanggal 9 Maret, kita akan melakukan komunikasi politik dengan semua calon yang mendaftar. Setelah proses pendaftaran sudah dilalui dan persyaratan dipenuhi, kita akan komunikasikan dengan tim pemilukada DPP. Kita usul antara 18-19 Maret calon Golkar Takalar sudah ditetapkan. Tapi tetap bergantung DPP karena kita sekadar mengusulkan," jelas Ketua Tim Pemilukada Takalar DPD Golkar Sulsel, Arfandy Idris usai menggelar rapat dengan tim 10 pemilukada Takalar DPD Golkar Sulsel.
    Tim Pemilukada Golkar Sulsel untuk Takalar ini beranggotakan 10 orang atau tim sepuluh. Tim ini yang akan bekerja dan membantu tim pemilukada yang dibentuk Golkar Takalar dalam menjaring calon bupati dan calon wakil bupati.
    "Pendaftaran cabup dan cawabup Golkar di Takalar ini terbuka bagi siapa saja. Ini dimaksudkan untuk menjunjung  prosesdemokrasi di Golkar. Jadi kalau pun kader tapi tidak mendaftar, maka kami menganggap bahwa mereka tidak siap untuk mengendarai Golkar," tegas Arfandy.
    Arfandy menyebutkan, penundaan penetapan cabup Takalar sebagaimana berkembang selama ini karena mekanisme di DPD Golkar Takalar belum berjalan yakni penjaringan melalui pendaftaran.
    Bagi kader Golkar tidak terkecuali Ketua DPD Golkar, Natsir Ibrahim dan anggota DPRD Sulsel, Burhanuddin Baharuddin yang selama ini bersaing di Golkar diwajibkan untuk melalui proses pendaftaran, begitu juga dengan figur diluar Golkar.
    Figur yang ingin mengendarai Golkar di pemilukada Takalar ini  harus memenuhi 10 persyaratan yang telah ditetapkan DPD Golkar Sulsel. Syarat administrasi yang harus dilampirkan calon berupa daftar riwayat hidup, surat tanda tamat belajar (STTB) terakhir, dan keterangan sehat dari dokter.
    Selanjutnya, calon bupati/wakil bupati juga harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, surat keterangan dari PN bahwa hak pilihnya tidak dicabut, bukti penelitian kekayaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi berwenang, surat keterangan dari Pengadilan Niaga bahwa perusahaan tidak dalam pailit (khusus pengusaha), NPWP, dan visi misi minimal 100 lembar, dan pas photo 4 x 6 lima lembar. (hamsah umar)
                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar