Powered By Blogger

Selasa, 07 Februari 2012

KPU Siapkan 10 Pasangan Cawali

MAKASSAR, FAJAR--Banyaknya figur calon wali kota (cawali) yang muncul di Makassar, membuat KPU Makassar turut menyesuaikan penyusunan anggaran utamanya terkait surat suara. KPU Makassar mempersiapkan sedikitnya 10 pasangan calon untuk pilwalkot Makassar mendatang.
    Untuk mengantisipasi lebih awal banyaknya calon yang akan bertarung di pilwalkot Makassar, KPU secara dini membuat persiapan. "KPU Makassar menyiapkan kuota 10 pasangan calon. Saat ini kan banyak sekali calon yang muncul. Jadi mengantisipasi banyaknya calon yang akan bertarung, kita patok 10 pasangan," kata Ketua Devisi Hukum Humas dan Pengawasan KPU Makassar, Nurmal Idrus.
    Jumlah pasangan calon yang akan bertarung pada pilwalkot Makassar mendatang, akan berpengaruh pada anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu. Untuk pengadaan surat suara misalnya, dibutuhkan kertas yang lebih panjang ketika jumlah calon yang akan bertarung lebih banyak. Pada pilwalkot 2009 lalu misalnya, ada 7 pasangan yang bertarung.
    Kendati KPU menetapkan kuota pasangan calon di pilwalkot 10 pasangan, namun Nurmal menyebut KPU tetap akan mengakomodir jika jumlah pasangan melebihi dari angka yang telah dipatok. Pasalnya kata dia, kuota bukan batasan bagi KPU dalam menerima pasangan calon yang akan bertarung.
    Saat ini, KPU Makassar kata dia masih menyusun rencana anggaran di pilwalkot Makassar. Ada kemungkinan, besarnya anggaran yang akan diajukan ke pemerintah akan difinalkan pertengahan 2012.  Kendati belum final, namun perkiraan sementara jumlah dana yang dibutuhkan untuk pilwalkot Makassar berkisar Rp38 miliar hingga Rp40 miliar.
    Besarnya anggaran yang dibutuhkan KPU dalam penyelenggaraan pemilukada itu, tidak hanya ditentukan jumlah dan besarnya surat suara yang dibutuhkan, tapi dipengaruhi item lain. Misalnya daftar pemilih tetap, honor penyelenggara, serta pengadaan barang lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pemilukada. (hamsah umar)                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar