Powered By Blogger

Rabu, 25 Juli 2012

Pengawasan Pilgub Terancam Gagal


MAKASSAR, FAJAR--Proses pengawasan pilgub Sulsel terancam tidak bisa berjalan sesuai harapan. Selain dibebankan mengawasi tahapan pemilu legislatif 2014, pembentukan panitia pengawasan kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu lapangan (PPL) juga belum bisa dilakukan.
Untuk panwascam dan PPL, Panwaslu Sulsel baru akan menjadwalkan pembentukannya pada Oktober mendatang. Praktis, anggota panwascam dan PPL ini hanya akan mengawasi agenda kampanye kandidat gubernur serta masa pencoblosan hingga perhitungan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Padahal, pembentukan panwascam dan PPL idealnya seiring dengan dimulainya tahapan yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan misalnya pemutakhiran data pemilih dan tahapan awal lainnya. Belum lagi, KPU Sulsel sudah menetapkan 9-15 September untuk pendaftaran cagub-cawagub Sulsel. Itu artinya, panitia pengawas sudah mesti bekerja keras mengawasi gerak-gerik kandidat, tim, hingga pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak taat aturan.
Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto menyebutkan belum adanya agenda pembentukan panwascam dan PPL untuk pilgub Sulsel, karena panwaslu terbentur masalah penganggaran atau honor panwascam dan PPL. Dalam aturan Mendagri, masa kerja panwascam dan PPL hanya selama dua bulan. Artinya, pengawas tingkat bawah ini baru akan dibentuk paling cepat tiga bulan sebelum hari H. Kalau dibentuk sekarang, panwaslu tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan honor kepada pengawas level bawah ini. Padahal untuk pilgub Sulsel ini, panwaslu telah mengusulkan alokasi anggaran pengawasan cukup besar hingga Rp90 miliar.
"Panwaslu tidak ingin membentuk pengawas kalau pada akhirnya kita harus mendapat gedung baru di Lapas sana. Aturan mendagri honor yang disediakan untuk pengawas di bawah hanya dua bulan. Sehingga kemungkinan kita baru bentuk pada Oktober," tandas Suprianto.
Suprianto berharap, Mendagri bisa mengeluarkan edaran yang memberi ruang masa kerja panwascam dan PPL lebih dari dua bulan. Kalau pun tidak, panwaslu hanya bisa mengandalkan peran masyarakat membantu panwaslu melakukan pengawasan. "Apalagi panwaslu itu kan sebatas tindak lanjut. Kalau ada laporan masyarakat yang memenuhi syarat dan bisa dibuktikan kita proses," ketus Suprianto. (hamsah umar)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar