Powered By Blogger

Selasa, 14 Agustus 2012

126 Lembaga Penyiaran Bisa Bersiaran Kampanye


MAKASSAR, FAJAR--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel mendata sedikitnya 126 lembaga penyiaran bisa berpartisipasi atau menyiarkan kegiatan berbau kampanye kandidat gubernur Sulsel pada pilgub 2013 mendatang.
Lembaga penyiara ini terdiri dari radio, radio komunitas, televisi, dan TV kabel. Yang terbanyak adalah radio dimana setidaknya ada 50 radio di Sulsel dari 64 lembaga penyiaran radio yang berproses di KPID Sulsel. Ini disampaikan Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo saat rapat koordinasi serta penandatangan MOU dengan Panwaslu Sulsel dan pihak kepolisian di Hotel Jakarta, Selasa, 14 Agustus.
Rincian lembaga penyiaran yang bersyarat untuk bisa berpartisipasi menyiarkan aktifitas kampanye kandidat gubernur Sulsel adalah 9 radio publik lokal, 1 televisi publik, 50 radio swasta, 20 televisi swasta baik SSJ dan lokal, 43 TV kabel, dan tiga radio komunitas. Rusdin menyebut, rakor dan penandatanganan MoU ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengawasan siara kampanye calon nantinya.
"Karena tidak semua lembaga penyiaran bisa menyiarkan aktivitas kampanye calon. Karena harus ada kelayakan paling rendah sudah melalui evaluasi dengan pendapat (EDP) dengan KPID," kata Rusdin.
Dia menyebut, banyak aspek yang mesti disamakan persepsi terkait lembaga penyiaran di pilgub Sulsel mendatang misalnya saja legalitas soal pemahaman, konten, dan penanganan masalah. Tanpa adanya persepsi yang sama, maka akan sulit menemukan penyelesaian masalah di lapangan. Apalagi menurut dia, jumlah lembaga penyiaran khususnya radio di Sulsel mencapai seratusan.
"Data Balai Monitoring (Balmon) Sulsel menyebutkan ada 162 radio di Sulsel baik itu swasta maupun komunitas, sementara yang ada kita proses di KPID hanya 64 radio. Inilah yang perlu salah satunya kita awasi. Karena ada yang beranggapan bahwa lembaga penyiaran itu hanya tugasnya KPID mengawasi," ujar Rusdin.
Contoh kecil kata Rusdin mengenai video klip yang mulai bermunculan saat ini. Menurut dia, video klip sebelum beredar di masyarakat mesti memuat tanda lulus sensor terlebih dahulu. Belum lagi hal lain yang punya potensi pelanggaran pidana dalam aktivitas penyiaran dan kampanye kandidat.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menambahkan kampanye dan iklan kampanye di media elektornik baik radio atau televisi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya mana yang boleh dan tidak. Termasuk media harus memperlakukan sama semua kandidat dalam menggunakan booking time kampanye dan iklan kampanye.
" Ide KPID dalam rangka terwujudnya suatu proses kampanye media kondusif adalah suatu yang patut kita dukung bersama, karena saya kira memang penting kita semua untuk samakan persepsi tentang bagaimana aturan main, kampanye dan iklan kampanye di media elektronik," kata Jayadi.
Yang perlu ditekankan dalam kampanye dan iklan kampanye di media kata Jayadi adalah keharusan kandidat tidak menyinggung suku, agamar, ras, dan antar golongan (SARA), serta tidak mengandung provokasi sesama kandidat.
Adapun soal video klip yang harus lulus sensor, Jayadi mengaku tidak sampai ke situ. Yang perlu diperhatian dalah video klip adalah perbedaan antara kampanye dan sekadar kreativitas. "Defenisi kampanye itu adalah proses penyampaian visi misi kandidat, program, ada ajakan memilih calon. KPU di sini hanya mengfasilitas KPID untuk memahami itu. Misalkan menyampaikan ini calon gubernur, visi misinya ini, jadwal kampanyenya, hingga tempat dia akan kampanye," urai Jayadi. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar