Powered By Blogger

Kamis, 16 Agustus 2012

2014, DPRD Sulsel Jadi 85 Kursi


MAKASSAR, FAJAR--Kuota politisi Sulsel yang menaruh harapan di DPRD Sulsel pada pemilu legislatif 2014 mendatang bakal bertambah. Kalau saat ini kursi di DPRD Sulsel hanya 75 kursi, maka pada pileg 2014 mendatang dipastikan naik menjadi 85 kursi.
Mengacu daftar agredat kependudukan per kecamatan (DAK2) Pemprov Sulsel yang diserahkan ke KPU Sulsel dimana jumlah penduduk Sulsel mencapai 9,8 juta lebih, dapat dipastikan kursi di DPRD Sulsel bertambah. Sesuai tahapan pemilu legislatif 2014, penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU Pusat akan berlangsung pada 10 Desember hingga 15 Januari mendatang.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas yang ditemui usai menghadiri penetapannomor urut pasangan cabup Takalar, Kamis, 16 Agustus mengatakan penetapan jumlah kursi di DPRD selalu acuannya adalah jumlah penduduk. "Kalau sekarang jumlah penduduk di atas 9 juta, tentu ke depan jumlah kursi di DPRD Sulsel menjadi 85 kursi,"kata Jayadi.
Penentuan jumlah kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada Undang-undang No.8 Tahun 2012, khususnya pasal 23. Dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 100 kursi.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman merinci bahwa besaran jumlah penduduk dalam menentukan jumlah kursi punya perhitungan tersendiri. Provinsi dengan jumlah penduduk 1 juta jiwa ke bawah maka kursi DPRD provinsinya hanya 35 kursi. Selanjutnya lihat grafis.
Kendati saat ini penduduk Sulsel sudah mencapai angka 9,8 juta jiwa, Ziaur Rahman tidak menjamin apakah kursi di DPRD Sulsel pada pileg 2014 mendatang bertambah atau tidak. "Kalau DAK2 yang diserahkan Depdagri ke KPU adalah DAK2 yang berdasarkan jumlah penduduk yang ada sekarang, maka kursi tentu akan bertambah, tapi kalau yang diserahkan Depdagri bukan DAK2 yang berdasar jumlah penduduk sekarang bisa jadi tidak bertambah," kata Ziaur Rahman.
Bisa jadi kata Ziaur Rahman, DAK2 untuk pileg 2014 yang diserahkan Depdagri ke KPU Pusat tidak sama dengan DAK2 yang diserahkan pemprov ke KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Apalagi menurut dia, daftar jumlah penduduk tersebut adalah penduduk yang baru diupdate beberapa bulan terakhir.
  "Karena belum tentu sama antara DAK2 yang dipegang KPU Pusat dengan KPU Sulsel saat ini. Kita juga tidak tahu apakah provinsi memang sudah menyerahkan DAK2 ke depdagri untuk kepentingan pileg atau seperti apa," tambah Ziaur Rahman. (hamsah umar)

Ketentuan Penentuan Kursi DPRD Provinsi

Penduduk 1 juta ke bawah: 35 kursi
Penduduk 1-3 juta: 45 kursi
Penduduk 3-5 juta: 55 kursi
Penduduk 5-7 juta: 65 kursi
Penduduk 7-9 juta: 75 kursi
Penduduk 9-11 juta: 85 kursi
Penduduk 11 juta lebih: 100 kursi.

Tahapan pileg 2014
Penetapan Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota: 10 Desember 2012-5 Januari 2013.
Penataan daerah pemilihan (dapil): 7-21 Februari
Penetapan daerah pemilihan (dapil): 1-9 Maret

Tidak ada komentar:

Posting Komentar