Powered By Blogger

Selasa, 14 Agustus 2012

Kadir: Wali Kota Tutup Mata


*Soal Penimbunan Buloa

MAKASSAR, FAJAR--Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Kadir Halid
menuding Pemkot Makassar mulai dari lurah, camat, hingga wali kota
tutup mata dalam kasus penimbunan laut Buloa.
        Kadir beralasan, penimbunan laut yang menuai protes keras nelayan dan
warga Buloa tetap dibiarkan merajalela. Padahal, warga di Buloa ini
sudah sering kali melakukan aksi protes ke kantor wali kota Makassar
hingga DPRD Makassar. Senin lalu, Komisi B DPRD Sulsel langsung
meninjau penimbunan laut tersebut bersama nelayan yang melakukan demo
di dewan.
        "Pemkot Makassar mulai lurah, camat, hingga wali kota tidak punya
kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Masa laut dibiarkan
ditimbun pengusaha, sementarakepentingan rakyat tidak diperhatikan.
Ini sama dengan menutup mata terhadap kepedulian rakyat," kata Kadir,
Selasa, 14 Agustus.
        Lebih disesalkan lagi karena penimbunan laut ini tidak memiliki izin,
sehingga pemerintah terkesan tidak berkutik di hadapan pengusaha Jeng
Tan. "Pengusaha itu kan tidak jelas. Bisa dikatakan pengusaha hitam.
Kalau tidak ada izin kemudian menimbun laut dan mengganggu pencaharian
rakyat kecil itu namanya pengusaha hitam," lanjut Nurdin.
        Pemerintah lanjut Nurdin, semestinya tidak membiarkan penimbunan laut
ini berlangsung, apalagi aksi ini membuat nelayan terancam tidak bisa
memiliki akses ke laut dalam rangka menjalankan aktivitasnya.
        "Sikap diam pemerintah ini sama dengan membiarkan masyarakat nelayan
di Buloa terancam kehilangan sumber pencaharian. Saya minta pemkot
ambil sikap tegas menghentikan penimbunan laut ini," pinta Kadir.
        Kadir menyebut, Komisi B telah mengagendakan pemanggilan terhadap
pejabat terkait baik lurah, camat, pemkot, pertanahan, termasuk
pengusaha Jeng Tan.
        Sehari sebelumnya, puluhan nelayan dan warga melakukan demo di DPRD
Sulsel setelah suara mereka tidak diindahkan pemkot dan DPRD Makassar.
(hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar