Powered By Blogger

Senin, 27 Agustus 2012

Elit Golkar Minta Gubernur Hormati PTUN


*Mauragawali: Kita Akan Bahas di Fraksi

MAKASSAR, FAJAR--Elit DPD Golkar Bulukumba meminta gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mematuhi dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terhadap kasus penberhentian Andi Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Permintaan agar Syahrul yang tidak lain Ketua DPD Golkar Sulsel ini menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, disampaikan Wakil Sekretaris DPD Golkar Bulukumba, Mardianto. "Saya berharap, pak Syahrul Yasin Limpo sebagai gubernur dan sebagai bakal calon gubernur Sulsel mau menjalankan putusan pengadilan," terang Mardianto, Minggu, 26 Agustus.
Kasus pemecatan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba dan digantikan Andi Hamzah Pangki ini sudah diputuskan pengadilan sejak dua bulan lalu, dimana dalam putusan ini gubernur diminta mengembalikan hak-hak Muttamar seperti semua atau sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Namun sejauh ini belum ada itikad baik dari gubernur untuk melaksanakan putusan pengadilan dimaksud.
Melihat putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya yang harus dilakukan berdasar undang-undang, Mardianto yang juga dikenal tokoh agama di Bulukumba ini berharap gubernur melaksanakan putusan pengadilan, apalagi sebagai gubernur dan calon gubernur. "Kalau pemimpin tidak mau menghormati putusan pengadilan, tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, bagaimana dengan orang yang dipimpin.  Ini yang tidak boleh terjadi," lanjutnya.
Kasus Muttamar ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 13 Juni lalu, berdasar surat PTUN Nomor 43/PEN/2012/PTUN.MKS tentang Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht van gewijsde). "Kalau ini tetap saja tidak dijalankan perintah pengadilan, maka dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif,"  terang pengacara Muttamar, Andi Cakra.
Cakra mengaku sudah mengirim surat ke gubernur Syahrul, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bulukumba terkait dengan legalitas Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW. "Tunjangan dan fasilitas yang diberikan Bupati Bulukumba kepada Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Cakra.
Anggota DPRD Bulukumba, Andi Mauragawali kepada FAJAR saat menghadiri musyawarah wilayah Pemuda Pancasila V di Horison mengaku sudah mendapat surat dari Muttamar terkait putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Kami akan bahas ini di Fraksi dulu (Fraksi Bulukumba Bersatu) seperti apa duduk persoalannya," kata Mauragawali.
Yang pasti, sekiranya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut berpengaruh pada legalitas Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba utamanya terhadap produk DPRD yang dihasilkan, DPRD Bulukumba utamanya Komisi A DPRD Bulukumba mesti menyikapinya. "Kalau produk yang dihasilkan dianggap ilegal karena putusan pengadilan itu, saya kira DPRD Bulukumba harus bersikap. Kita tidak mau produk DPRD Bulukumba berimplikasi hukum," tandas Mauragawali. (hamsah umar)          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar