Powered By Blogger

Kamis, 12 Juli 2012

Pengacara: Muttamar Sah Kader Golkar


MAKASSAR, FAJAR--Sikap gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang memilih melanggar putusan PTUN dan PT TUN terhadap pembatalan SK pencopotan Andi Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba, disesalkan pengacara Muttamar.
Alasan gubernur bahwa Muttamar sudah dipecat sebagai kader Golkar sangat tidak berdasar kalau dijadikan alasan pembenar untuk tidak mengeksekusi perintah undang-undang. Syahrul mestinya berpikir rasional dan objektif dalam menyikapi putusan PTUN, bukan sebaliknya memposisikan diri sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel.
Apalagi, Muttamar secara hukum hingga saat ini masih sah sebagai kader Golkar Bulukumba, kendati DPP Golkar melalui SK No.171 DPP/Golkar/IV/2012 sudah dinyatakan dipecat sebagai kader Golkar. Namun pemecatan yang dilakukan DPP Golkar ini belum bisa dianggap sah karena Muttamar masih melakukan upaya hukum atau memperadilankan Golkar.
"Jadi kalau dikatakan Muttamar telah dipecat dari Golkar itu benar. Tapi secara hukum, dia masih sah sebagai kader Golkar. Nanti dia baru bisa dikatakan bukan kader Golkar kalau sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pemecatan Golkar itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Tapi sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Muttamar masih sah sebagai kader Golkar," jelas pengacara Muttamar, Andi Cakra, Rabu, 11 Juli.
Tim pengacara Muttamar pun berharap gubernur menyimak dan memahami dengan benar Undang-undang RI No.2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, utamanya pada Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi perselisihan parpol diselesaikan dengan cara musyawarah. Sedang ayat (2) berbunyi dalam hal musyawarah tidak tercapai penyelesaian perselisihan ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
Begitu juga UU RI No 27 Tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Pasal 383 yang berbunyi dalam hal diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai ketentuan undang-undang, dimana dalam penjelasan poin H dalam hal anggota parpol diberhentikan oleh partai, dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Peraturan KPU No.22 Tahun 2010, pasal 11 ayat 3, usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dalam pasal 24 ayat 2 Huruf H, usul pemberhentian harus disertai salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jadi aturan-aturan itu yang mesti dipahami. Jangan selalu hanya sekadar menyatakan sudah dipecat. Berbeda misalnya putusan PTUN dan PT TUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Itu yang wajib hukumnya dilaksanakan bukan ditolak," imbuh Cakra.
Wakil Sekretaris DPD Golkar Bulukumba, Mardianto turut menyoal sindiran Syahrul bahwa Golkar selama ini menghidupi Partai Golkar. Kader tulen Golkar Bulukumba ini malah berpandangan sebaliknya bahwa Muttamar lah yang menghidupi Golkar. "Berjuang untuk mendapatkan dukungan untuk Golkar itu butuh biaya. Kalau Muttamar di DPRD dapat gaji, itu bukan dari Golkar tapi dari negara," kata Mardianto.
Aktivis LSM Bulukumba, Syahyul Lide terpisah meminta gubernur objektif memposisikan diri dalam kasus Muttamar dan harus mampu membedakan sebagai gubernur dan ketua partai. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar